KPK Sebut Banyak Risiko Korupsi di Lingkungan Peradilan

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengatakan banyak risiko tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Dia mengajak semua pihak untuk ikut melakukan pencegahan.

Hal ini disampaikan Ibnu merespons soal kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

"Banyak sekali risiko korupsi. Mulai dari penetapan hakim, kemudian bisa penangguhan penahanan, bisa dalam putusan, penetapan, dan eksekusi. Itu namanya risiko terjadinya korupsi di badan peradilan. Nah, yang demikian ini kita harus mencegahnya," ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 Februari 2026.

Dia mengatakan KPK bersama dengan Mahkamah Agung sudah melakukan sejumlah pendidikan antikorupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

"Kami sudah hadir di beberapa tempat. Sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, Manado, hingga Yogyakarta," kata dia.

KPK bersama MA juga sudah mengumpulkan seluruh ketua dan wakil ketua, hingga panitera dan sekretaris pengadilan. Tujuannya, untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

"Untuk bersama-sama, 'Ayo, di mana sih risiko korupsi itu? Bagaimana cara kita mengetahui kembali dan mencegah korupsi?',” ujar dia.

Dia berharap pihak-pihak pengadilan tersebut dapat mencegah korupsi setelah mengikuti pendidikan antikorupsi. Namun, jika ditemukan kasus dugaan korupsi, pihaknya akan melakukan penindakan.

"Kalau sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim tersebut.
  Baca Juga:  Miris! Hakim Terjerat Suap Sengketa Lahan di Depok

Ilustrasi. Medcom

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan ada tujuh orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, seorang direktur, dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manuver PIPA Tancap Gas ke Migas, Sinyal Right Issue Usai Diambil Morris Capital
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Muhaimin: Di Era AI, Masa Depan Bangsa Ditentukan oleh Kualitas Pers
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Teken Nota Kesepahaman dengan BGN, Ini Isinya
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Rieke soal PBI Kesehatan: Data Bukan Sekadar Angka, tapi Nyawa Jutaan Rakyat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
UMKM Pertamina Laris Manis di INACRAFT 2026, Digemari Buyer Asing Hingga Tembus Transaksi Miliaran
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.