Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan persoalan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan sekadar urusan teknis atau deretan angka, melainkan menyangkut langsung nasib dan nyawa jutaan rakyat Indonesia.
“Di balik angka dalam data negara, ada nasib dan nyawa jutaan rakyat yang dipertaruhkan. Ini bukan soal deretan angka, kita bekerja di sini saya yakin, bukan sekadar untuk menghitung secara teknis deretan angka, data sains dan sebagainya,” jelas Rieke dalam rapat pimpinan DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Rieke menyoroti angka kepesertaan PBI yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rieke mengaitkan perkiraan angka peserta PBI yang dihitungnya berjumlah 143 juta orang. Ia membandingkannya dengan jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 287 juta jiwa.
Menurutnya, jika prinsip sasaran utama PBI adalah masyarakat tidak mampu, maka kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi data kemiskinan nasional.
“Artinya dengan prinsip yang tadi sasaran utama penerima bantuan iuran, dari 143,98 juta jiwa, artinya jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini 50,31%. Bapak Menteri Keuangan, tentu ini bukan kondisi yang baik-baik saja. Kalau dikalikan ya, apakah ini data yang faktual?” tanya Rieke.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga merekomendasikan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan dan mengidap penyakit kronis. Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk langkah tersebut relatif kecil dibanding dampak yang ditimbulkan.
“Ini persoalan nyawa. Ada 120.472 orang dikali 42.000 dikali 3 bulan, hanya 15,179 miliar. Bukan uang kita. APBN bukan uang saya, bukan uang kita, uang rakyat,” ungkap dia.
Selain reaktivasi peserta, Rieke mendorong pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem data nasional yang terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Ia menilai, anggaran hanya akan tepat sasaran jika basis datanya juga tepat.
“Saya yakin bahwa anggaran tepat sasaran jika data tepat sasaran. Basis anggaran adalah data dasar negara, begitu,” tuturnya.
Adapun pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 menonaktifkan sekitar 11 juta kepesertaan PBI JK.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski masih dalam tahap penyempurnaan, pembaruan data dinilai mendesak untuk mencegah ketidakadilan yang terus berulang.
Kementerian Sosial menemukan adanya ketidakseimbangan antara jumlah penduduk miskin dan penerima PBI JK di sejumlah daerah, termasuk kondisi di mana sebagian warga yang sebelumnya masuk kelompok desil 1 hingga 5 kini dinilai sudah tidak berada pada tingkat kemiskinan yang sama.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F19%2F8ceedff542f810b79352e622eab666c9-WhatsApp_Image_2025_11_18_at_20.53.58_79000928.jpg)


