Bappenas Dorong Pembenahan Ekosistem Jaminan Kesehatan Terintegrasi

wartaekonomi.co.id
20 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa sektor kesehatan menjadi salah satu pilar utama penguatan tata kelola pembangunan.

Untuk itu, perbaikan ekosistem jaminan kesehatan terintegrasi ditetapkan pemerintah dan DPR RI sebagai agenda pembangunan jangka panjang guna memperkuat sumber daya manusia (SDM). 

“Paling tidak ada prioritas nasional untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, yaitu sains, teknologi, dan terutama kesehatan,” kata Rachmat di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Kemensos Temukan 54 Juta Miskin Belum Terdaftar PBI BPJS Kesehatan

Pada kesempatan yang sama, Rachmat menegaskan upaya perbaikan tidak hanya menyasar sistem administrasi, tetapi mencakup pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan ekosistem jaminan kesehatan nasional.

“Kali ini Pak Dasco dan kawan-kawan akan mencoba bersama pemerintah melakukan perbaikan, bukan hanya sistem, tetapi ekosistem, tata kelola, jaminan kesehatan terintegrasi,” ujarnya.

Menurut Rachmat, perbaikan ekosistem jaminan kesehatan merupakan pekerjaan jangka pendek, menengah, hingga panjang yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan nasional. Jika dilakukan secara konsisten, pembenahan tersebut diyakini dapat menjadi fondasi untuk membentuk masyarakat yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Baca Juga: Menkes Bongkar Ada Warga Punya Kartu Kredit Masuk PBI JKN: Yang Mampu Harus Bayar

Dalam konteks tersebut, pemerintah telah menjamin cakupan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di atas 90%. Kondisi ini menuntut pengelolaan sistem yang efisien dan terintegrasi agar layanan kesehatan dapat menjangkau seluruh wilayah, mulai dari Posyandu, Puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga rumah sakit khusus.

Rachmat juga menekankan pentingnya pemutakhiran data berbasis peristiwa hidup sebagai bagian dari tata kelola jaminan kesehatan nasional.

“Peristiwa hidup itu mencakup lahir, meninggal, pindah, dan sebagainya. Ini harus menjadi dasar bagi tata kelola jaminan kesehatan nasional,” katanya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Krisis 2026 Menggila, Nasib Pedagang HP China Miris
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pesan Prabowo untuk Thomas Setelah Resmi Jadi Pimpinan BI
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gempa di Pulau Jawa: Pengalaman Negara Lain dan Pembelajaran untuk Kita
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
DPC Gerindra Makassar Prioritaskan Kader di Pencalonan Legislatif 2029
• 6 jam laluterkini.id
thumb
Bos LRT Jabodebek Buka Suara-Ungkap Rencana Perpanjangan Rute Baru Ini
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.