Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memulangkan ratusan warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja dan Myanmar. Total 249 orang telah kembali ke Tanah Air. Kini, seluruhnya menjalani asesmen guna menentukan status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pemulangan dilakukan dalam beberapa kloter sejak Januari 2026.
Advertisement
Kloter pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 pukul 05.30 WIB dengan jumlah 91 WNIB. Kloter kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, masing-masing pada 30 Januari 2026 pukul 05.30 WIB sebanyak 91 WNIB, pukul 20.05 WIB sebanyak 36 WNIB, serta 31 Januari 2026 pukul 18.50 WIB sebanyak 31 WNIB.
“Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil asesmen, mayoritas WNIB direkrut oleh sesama WNI yang sudah lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Modus perekrutan dilakukan dengan menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service melalui grup lowongan kerja.
"Atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram," ucap dia.
Dia mengatakan, para WNI diberangkatkan menggunakan visa turis. Tiket perjalanan disediakan oleh perekrut dengan rute antara lain Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja.

