-
-
-
-
-
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perwalian anak yang diajukan Aji Darmaji, suami mendiang Mpok Alpa. Dalam keputusan tersebut, Aji sah secara hukum sebagai wali dari ketiga anaknya dengan Mpok Alpa yang masih di bawah umur.
Bukan hanya mengabulkan perwalian anak, pihak PA Jaksel juga menetapkan ahli waris Mpok Alpa. Di antaranya adalah Aji Darmaji sebagai suami, ketiga anak Mpok Alpa bersama Aji Damaji, dan Sherly, putri sulung Mpok Alpa dari pernikahan sebelumnya. Rupanya penetapan Sherly ini menuai respon lega dari keluarga besar Mpok Alpa.
"Mpok seneng karena di situ udah ada nama Kak Sherly," ungkap Mpok Banong, kakak Mpok Alpa.
Dengan adanya putusan hukum ini, Mpok Banong pun berharap urusan harta warisan peninggalan adiknya tidak akan jadi perselisihan di masa depan.
"Harapan mpok dari keluarga almarhum itu yang penting baik-baik aja. Itu udah keputusan terbaik karena udah ada Kak Sherly. Jadi alhamdulillah," pungkasnya. (ND)





