Kasat Narkoba Polres Bima Jadi Tersangka Peredaran Sabu

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Kasatnarkoba Polres Bima AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sumbawa.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin.

Kholid menjelaskan AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kholid menerangkan bahwa penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka ini berawal dari pengembangan hasil penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karol, bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu berstatus tersangka, terungkap peran AKP Malaungi sebagai hulu dari sumber barang haram tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, lanjut Kholid, dilakukan tes urine terhadap AKP Malaungi dan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan positif amfetamin, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, serta metamfetamin yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Menindaklanjuti hasil tes urine tersebut, kepolisian melakukan pendalaman keterangan terhadap AKP Malaungi.

Kepada kepolisian, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menguasai barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.

Petugas Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menindaklanjuti dengan menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota hingga menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir menyentuh setengah kilogram.

"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba," ucap Kholid.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem, Ini Kesalahan Berkendara yang Paling Sering Jadi Pemicu Kecelakaan
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Skema Reaktivasi BPJS di DKI: Pasien Kronis ke RS/Puskemas, Nondarurat ke Dinsos
• 20 menit lalukumparan.com
thumb
3 Makanan yang Bisa Bantu Bakar Lemak Perut
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Viral "Pak Ogah" Geser Beton di Kota Tua, Satpol PP Perbanyak Lakukan Patroli
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.