Menjaga Kedaulatan Kognitif dan Risiko Belenggu Berpikir

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Berdaulat! Bentuk kedaulatan kognitif merupakan sebuah konsep perlindungan terhadap ruang pikiran warga negara dari manipulasi asing. Rumusan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi titik persilangan dalam mengatur arus informasi. Paradoksnya terpendam, regulasi tersebut menjadi pelindung demokrasi atau justru menjadi alat sensor yang membungkam kritik?

Kritik yang mengemuka mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) membayangi penyempitan ruang bagi kebebasan berekspresi.

Dahulu, kedaulatan negara hanya bicara soal batas teritorial di darat, laut, dan udara. Tetapi hari ini, medan pertempuran telah bergeser merangsek ke dalam kepala kita. Arus lalu lintas informasi melintas batas negara. Berbiak dalam banyak kepentingan yang tersembunyi. Bukan tidak mungkin ada penumpang gelap informasi -free rider.

Kekuasaan segera menyusun rancangan naskah akademik yang akan diajukan menjadi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (Agtas, 2026). Langkah ini didasari oleh kesadaran bahwa peperangan modern bukan lagi soal adu peralatan persenjataan semata, melainkan adu narasi atau yang dikenal sebagai perang kognitif (cognitive warfare).

Ruang pikiran kini menjadi medan tempur baru, dipandang dalam perspektif domain pertempuran aktual yang bahkan berkedudukan sejajar dengan wilayah siber (Dwipratama, 2025). Tanpa dilindungi dengan benteng hukum yang kuat, masyarakat kita yang memiliki literasi digital beragam, sangat rentan terhadap manipulasi aktor asing, yang ingin merusak stabilitas nasional (Kemhan, 2025).

Di balik ambisi mulia melindungi negara, terselip kekhawatiran: apakah hukum ini akan melindungi rakyat, atau justru memanjakan penguasa? Perlu keseimbangan yang objektif dalam melihat implementasi regulasi yang kerap berbeda dari tujuan idealnya.

Kepentingan Strategis

Hal utama yang menjadi tujuan dari skema regulasi RUU tersebut, adalah melindungi otonomi mental individu dari manipulasi sistematis. Belajar dari berbagai momentum termasuk Pemilu 2024, terkait penyebaran disinformasi seperti hoaks pencurian formulir C1 atau manipulasi hasil perolehan suara di luar negeri, menunjukkan betapa rapuhnya kepercayaan publik kita (Kominfo, 2023; Adiprasetio dkk., 2024).

Secara filosofis, disinformasi bukan sekadar kebohongan, melainkan kerugian epistemik yang merusak fondasi kebenaran kolektif (Mill, 1859, dalam O'Connor & Weatherall, 2019). Ketika fakta tidak lagi bisa disepakati bersama, demokrasi akan runtuh karena ruang publik kehilangan akal sehatnya (Habermas, 1989). Karena itu, negara merasa perlu hadir untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak berasal dari operasi gelap pihak asing yang ingin memecah belah bangsa.

Di era Post Truth, kebenaran dan kebohongan tercampur sempurna dan bersenyawa, sehingga yang asli maupun palsu sulit dibedakan. Terlebih situasinya diperparah dengan literasi informasi yang rendah, berbaur dengan kelemahan regulasi dan penegakan aturan, akibatnya kekisruhan akibat tsunami informasi menjadi sebuah keniscayaan.

Sensor di Balik Kata “Asing”

Meski terdengar heroik, banyak publik mengingatkan potensi penyelewengan. Problematika terbesarnya terletak pada definisi yang kabur. Bagaimana batasan dan makna utuh dari "Propaganda Asing"? Tanpa kriteria yang jelas, kata "Asing" bisa menjadi label politik untuk membungkam siapa pun yang tidak sejalan dengan kekuasaan (LBH Pers, 2026).

Merujuk George Orwell dalam 1984, tentang Big Boss dan Kementerian Kebenaran yang aktif melakukan sensor kepada seluruh warga dalam menciptakan ketertiban totalitarian. Upaya untuk menyeleksi dan menyortir pemikiran terjadi secara sistemik, versi kebenaran bersifat monolitik dengan tafsir milik pemilik kursi kuasa.

Ranah dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) muncul dalam beberapa aspek, (i) Narasi Tunggal: penguasa berisiko menjadi wasit kebenaran. Kritikus kebijakan domestik yang secara kebetulan menggunakan data internasional, bisa saja dituduh sebagai "agen propaganda asing" (Human Rights Watch, 2021).

Disamping itu, (ii) Ketiadaan Kontrol Yudisial: Jika berkaca pada Foreign Interference Act (FICA) di Singapura, kekuasaan menteri untuk memblokir konten seringkali tidak bisa digugat di pengadilan biasa (Gil, 2021; Amnesty International, 2021). Hal ini menciptakan kekuasaan tanpa kontrol (unchecked power). Perlu bijak memahami konten dan konteks.

Selain itu, dapat tercipta, (iii) Efek Getar (Chilling Effect): Ketakutan akan label "pengkhianat" atau "agen asing" akan membuat aktivis, jurnalis, dan akademisi melakukan sensor mandiri, yang pada akhirnya mematikan daya kritis bangsa (Scanlon, 1972). Tanpa ada suara yang berbeda sebagai oposisi, maka demokrasi perlahan mati.

Mencari Keseimbangan

Jelas Indonesia bukan negara pertama yang bergulat dengan dilema ini. Di sisi lain, Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) lebih fokus pada tanggung jawab platform digital untuk transparan dalam menjalankan algoritma mereka (EU DSA, 2022).

Pendekatan Uni Eropa tampaknya lebih rasional bagi Indonesia. Dibanding kekuasaan sibuk melarang konten dan menangkap orang, lebih baik negara mewajibkan raksasa teknologi untuk jujur tentang bagaimana informasi disebarkan (Agtas, 2026; Digital Services Act, 2022).

Keberadan RUU Disinformasi ini tidak boleh menjadi cek kosong bagi pemerintah untuk mengontrol pikiran rakyat. Kedaulatan kognitif yang sejati adalah ketika warga negara memiliki kecerdasan kritis untuk memilih informasi, bukan ketika mereka dilarang mendengar pendapat yang berbeda (Dworkin, 1996).

Solusinya tentu bukan sekadar ancaman pidana, melainkan penguatan literasi digital dan mekanisme checks and balances yang ketat. Setiap perintah penghapusan informasi harus melalui perintah mahkamah pengadilan, bukan sekadar keputusan sepihak birokrasi.

Demokrasi dan kedaulatan bangsa ini hanya akan selamat jika kita berani menjaga ruang pikiran kita tetap merdeka, baik dari manipulasi asing maupun dari intervensi berlebih negeri sendiri. Sehingga martabat terjaga dan pikiran tidak terbelenggu. Pikirkan kembali!


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kunjungi Huta Art Space di Tapanuli Utara, Menbud Fadli Zon Dukung Pemajuan Budaya Lokal
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Pemkot Bitung dan BI Perkuat Elektronifikasi Pajak dan Retribusi
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Beras, Telur, Bawang hingga Daging Sapi Turun, Cek Daftar Lengkapnya
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Wamenhut sebut sektor kehutanan pilar penting pembangunan ekonomi
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kemarin, transformasi RS hingga bantuan pascagempa Pacitan
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.