3 Pelajar Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Sempat Kabur ke Luar Kota

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pelarian tiga pelajar SMA yang menjadi pelaku penyiraman air keras di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti. Tim gabungan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat PPA-PPO) dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus ketiganya di tiga lokasi berbeda di Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial D, F, dan A sempat melarikan diri setelah video aksi brutal mereka viral di media sosial sejak Sabtu lalu. Berkat sikap kooperatif dari pihak keluarga pelaku, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Karawang, Cikarang, dan Depok. 
 

Baca juga:
Viral Pelajar Siram Air Keras di Cempaka Raya, Polisi Buru Pelaku


Curi Asam Klorida dari Lab Sekolah

Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait asal-usul air keras yang digunakan. Cairan berbahaya tersebut ternyata merupakan Asam Klorida (HCl) yang diambil diam-diam dari laboratorium sekolah mereka dengan dalih untuk kebutuhan praktik.

Peran ketiga pelaku pun terungkap jelas. D sebagai pemilik sepeda motor sekaligus penyedia cairan Asam Klorida, F sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, dan A sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras ke arah korban.

Motif Serangan Acak

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penyerangan ini tergolong nekat dan tanpa alasan spesifik. Para pelaku menyasar korban secara acak hanya karena melihat pelajar lain yang mengenakan seragam sekolah berbeda.

"Kalau sampai dengan saat ini berkat hasil pemeriksaan adalah random ya. Jadi ketiga pemuda ini melihat pemuda lain yang menggunakan seragam sekolah lain kemudian langsung ingin menyiram saja," jelas AKBP Roby.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA-PPO. Mereka terancam hukuman 3 tahun penjara. Namun, jika korban terbukti mengalami luka berat atau cacat permanen, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dana Asing, Rongrong Poros Kekuatan Pemerintahan Prabowo
• 5 jam laludetik.com
thumb
Live di ANTV, Laga Juventus vs Lazio Sedang Berlangsung Dini Hari Ini
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Detik-detik Pelajar SMK Tewas di Matraman Buntut Jalan Berlubang
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Bergerak Liar, BEI Pantau Ketat Saham LION dan UDNG
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Dapat PBI JK, 15 Juta Warga Mampu Terima
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.