Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih membahas peraturan presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme. Menurut dia, pemerintah membahas tugas pokok dan sejauh mana TNI akan dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.
"Sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Advertisement
Dia mengatakan saat ini dunia terorisme sudah berkembang. Sehingga, dibutuhkan penyesuaian aturan untuk menjawab tantangan serta mengantisipasi aksi terorisme
"Memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," jelas Prasetyo.


