Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyederhanakan jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Kebijakan ini ditempuh untuk memperbaiki tata kelola royalti sekaligus mencegah pembagian yang tidak berbasis data.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Callout di Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).
Saat ini, terdapat 17 LMK yang memiliki izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Namun, jumlah tersebut akan dipangkas secara signifikan.
“Sekarang ada 17 yang dikeluarkan izinnya operasional oleh Dirjen KI. Nanti mungkin paling tinggi dua atau tiga LMK yang akan kita akui,” ujar Supratman.
Peran LMK Dibatasi, Pembayaran Tetap Lewat LMKNSupratman menjelaskan, penyederhanaan ini bertujuan agar pengelolaan royalti menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Ke depan, LMK hanya berfungsi mendistribusikan royalti, sementara proses pembayaran tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurutnya, praktik sebelumnya menunjukkan adanya LMK yang memungut sekaligus mendistribusikan royalti tanpa didukung data penggunaan lagu yang lengkap. Akibatnya, pembagian royalti kerap dilakukan berdasarkan kesepakatan internal semata.
“Atas dasar kesepakatan sesuka-suka mereka, bagi aja, yang penting dananya habis,” kata dia.
Royalti Wajib Berbasis DataSupratman menegaskan, pemerintah kini meminta LMKN tidak melakukan pembayaran royalti apabila data yang diajukan LMK tidak lengkap. Dengan sistem baru, distribusi royalti harus sepenuhnya berbasis data penggunaan lagu yang valid.
“Sekarang enggak mungkin bisa dengan sistem yang ada sekarang. Saya minta ke teman-teman LMKN, jangan pernah bayar kalau datanya tidak lengkap yang diajukan oleh LMK,” tutup Supratman.


