Jadi Tersangka Pengedar Sabu, Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polda Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran sabu di Bima.

"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, dikutip Antara, Senin (9/2).

Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amfetamin, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, serta metamfetamin yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Kholid turut menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.

Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka pada kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Papua Barat Jadi Tuan Rumah Simposium Flora Malesiana dan Konferensi Internasional Solusi Iklim Berbasis Alam
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Intip Line Up Kendaraan Listrik Pacific Bike di IIMS
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Inflasi Masih Terkendali, Mendagri Minta Pemda Waspadai Harga Komoditas Pangan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Benahi Hidupmu, Mulai dari Buku Bacaanmu
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Asia Youth International MUN, Pintu Masuk Pelajar dan Mahasiswa Indonesia jadi Pemimpin Dunia
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.