Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kepuasan itu terutama disampaikan terhadap keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, menilai keterangan saksi LKPP menegaskan bahwa proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pembentukan harga Chromebook, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Advertisement
Ia menyebut, mekanisme pembentukan harga dilakukan melalui skema Suggested Retail Price (SRP) dan tidak ditemukan adanya kemahalan harga sebagaimana yang dipersoalkan selama ini.
Sejalan dengan itu, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya seharusnya sudah dapat dibebaskan. Menurut dia, keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa eks pendiri Gojek tersebut tidak terlibat dalam perkara pengadaan Chromebook.
Ari juga menyampaikan bahwa dari dua dakwaan jaksa, yakni terkait kebijakan penggunaan Chrome OS dan pengadaan unit laptop, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menunjukkan adanya harga yang terlalu mahal.
Ia menegaskan, para saksi dari LKPP menyatakan harga pengadaan sudah sesuai prosedur dan merupakan harga terendah, serta disampaikan secara independen tanpa adanya penerimaan uang.



