Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan polemik penyelesaian tunggakan BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu peraturan presiden (perpres) rampung. Dia menyampaikan kementerian/lembaga terkait sudah berkoordinasi untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu perpres ya. Sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Advertisement
Dia menekankan bahwa pemerintah berusaha mencari solusi dan jalan keluar dari masalah yang dialami masyarakat terkait BPJS Kesehatan. Prasetyo menyebut pemerintah dan DPR RI juga sudah menggelar rapat dan menyepati beberapa hal menyangkut. BPJS Kesehatan.
"Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan. Tadi pagi kan Alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," tuturnya.
Menurut dia, permasalahan tersebut muncul karena adanya proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran agar tepat sasaran. Pemerintah menemukan bahwa ada 15.000 penerima bantuan iuran yang tak berhak masuk kategori penerima manfaat.
"Di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," tutur Prasetyo.




