jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: 70 Lebih Saksi Sudah Diperiksa Polisi dalam Kasus Suap dan Gratifikasi KPU Kota Bogor
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar pada Senin (9/2).
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Kasus Suap dan Gratifikasi KPU Kota Bogor Siap Digelar Perkara di Polda Jabar
DKPP juga menegaskan bahwa pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan, serta DKPP berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim DKPP, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube resmi DKPP, Senin (9/2).
BACA JUGA: Duh! Ada Operasi Pendinginan Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi KPU Kota Bogor
Selain menjatuhkan sanksi kepada teradu, DKPP juga memerintahkan dua hal kepada instansi terkait.
Pertama, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diminta untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Kedua, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar majelis DKPP.
Kasus ini menambah daftar sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. (mcr19/jpnn)
Redaktur : Yogi Faisal (mar7)
Reporter : Lutviatul Fauziah




