Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar pertemuan dengan Kementerian Desa (Kemendes) untuk membahas pemutakhiran data sosial ekonomi nasional di tingkat desa, di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sepakat untuk mempercepat pemutakhiran data sosial ekonomi di tingkat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Gus Ipul mengatakan, data sosial ekonomi merupakan hal yang sangat krusial, sehingga perlu diperbarui secara berkelanjutan agar sesuai dengan kondisi data di lapangan.
Ia menyebutkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 4, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengacu pada satu data yang sama, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data ini sesuatu yang sangat krusial dan perlu proses pemutakhiran berkelanjutan agar sesuai kenyataan di lapangan,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, pemutakhiran data dilakukan melalui jalur formal, mulai dari RT, RW, musyawarah desa, hingga dinas sosial, BPS, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping desa, dan kepala daerah.
BPS nantinya akan mengelola data tersebut dan mengeluarkan hasil pemutakhiran setiap tiga bulan dengan peringkat kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10.
Pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi pendamping PKH, pendamping desa, serta operator data desa agar proses input data berjalan objektif. Program ini akan diuji coba di sejumlah wilayah di Pulau Jawa sebelum diperluas ke daerah lain.
Gus Ipul menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data sosial ekonomi di tingkat desa agar bantuan sosial tepat sasaran.
Menurutnya, selama ini pendataan masih mengandalkan jalur formal, mulai dari RT, RW, hingga musyawarah desa. Namun, pemerintah juga membuka jalur partisipasi masyarakat agar data dapat saling dikoreksi.
“Kita harus membuka diri terhadap masukan, saran, dan koreksi dari masyarakat luas. Tidak hanya mengandalkan jalur formal, tetapi juga partisipasi masyarakat untuk melakukan cross-check,” ujarnya.




