Jejak PT Karabha Digdaya, Pengelola Aset Negara di Balik OTT KPK PN Depok

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM –  Operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat PN Depok pada 5 Februari 2026 menyingkap keterlibatan PT Karabha Digdaya, sebuah perusahaan milik Kementerian Keuangan yang selama ini dikenal sebagai pengelola aset negara. Meski disebut sebagai pihak swasta dalam OTT, perusahaan ini sepenuhnya dimiliki pemerintah dan berperan penting dalam pengelolaan properti serta aset eks-BPPN.

PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan swasta biasa. Berdiri dari pengelolaan aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), perusahaan ini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan. DJKN mengelola kepemilikan saham 100 persen, menjadikan Karabha Digdaya sebagai salah satu instrumen negara dalam menjaga dan mengoptimalkan aset hasil sitaan maupun aset strategis lain.

Perusahaan ini dikenal luas melalui pengelolaan Emeralda Golf Club dan Cimanggis Golf Estate di Depok. Kedua aset tersebut menjadi ikon bisnis properti dan rekreasi yang dikelola negara. Tidak berhenti di situ, pada 2025 Karabha Digdaya memperluas lini bisnisnya dengan meluncurkan kawasan hunian eksklusif Umma Arsa di Lingkar Kebayunan, Tapos, Depok. Grand launching dilakukan pada 26 Mei 2025, dengan target 61 unit hunian bernilai antara Rp980 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2022–2026, Karabha Digdaya menegaskan fokus pada penyelesaian permasalahan lahan, peningkatan kualitas SDM di bidang estate, serta persiapan menjadi pengembang mandiri. Visi ini menunjukkan ambisi perusahaan untuk tidak sekadar mengelola aset, tetapi juga menjadi pemain aktif di industri properti nasional.

Namun, ambisi tersebut kini terguncang oleh kasus OTT KPK. Penangkapan tujuh orang, termasuk tiga pejabat PN Depok dan empat pihak dari Karabha Digdaya, menyoroti sengketa lahan Cimanggis sebagai titik konflik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa sengketa lahan menjadi inti perkara. Sengketa lahan memang kerap menjadi sumber masalah besar di Indonesia, terutama ketika melibatkan aset bernilai tinggi dan kepentingan banyak pihak.

“Secara garis besar seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, belum lama ini.

Keterlibatan Karabha Digdaya dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana perusahaan milik negara bisa terseret dalam pusaran hukum yang melibatkan aparat pengadilan? Jawabannya terletak pada kompleksitas pengelolaan aset negara, khususnya aset eks-BPPN yang sering kali memiliki riwayat panjang sengketa kepemilikan.

Sebagai perusahaan yang mengelola aset strategis, Karabha Digdaya berada di posisi rawan. Sengketa lahan Cimanggis, misalnya, bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal nilai ekonomi yang besar. Kawasan Cimanggis dikenal sebagai lokasi potensial untuk pengembangan properti, sehingga wajar jika banyak pihak berkepentingan. Dalam konteks ini, peran pengadilan menjadi krusial, dan dugaan suap yang menyeret pejabat PN Depok memperlihatkan betapa rentannya proses hukum terhadap intervensi kepentingan bisnis.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara. Sebagai perusahaan milik Kemenkeu, Karabha Digdaya seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik. Namun, keterlibatan pihak internal dalam OTT KPK menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik bisnis perusahaan negara belum sepenuhnya steril dari potensi penyalahgunaan.

Di sisi lain, publik kini menunggu langkah Kementerian Keuangan dalam merespons kasus ini. Sebagai pemegang saham tunggal, Kemenkeu memiliki tanggung jawab besar memastikan Karabha Digdaya tetap berjalan sesuai prinsip good corporate governance. Penegakan hukum oleh KPK diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan milik pemerintah.

Jika ditarik ke belakang, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset eks-BPPN tidak pernah sederhana. Banyak aset yang diwariskan dari krisis perbankan 1998 masih menyisakan masalah hukum hingga kini. Karabha Digdaya, sebagai salah satu pengelola, berada di garis depan menghadapi kompleksitas tersebut.

Dengan demikian, OTT KPK terhadap pejabat PN Depok dan pihak Karabha Digdaya bukan sekadar kasus suap biasa. Ia mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan aset negara, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap peran perusahaan milik pemerintah dalam bisnis properti. Publik berharap kasus ini tidak hanya berakhir pada proses hukum, tetapi juga menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola aset negara di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DKI Jakarta Kembangkan Kawasan TOD Baru di Cawang dan Pasar Baru untuk Dorong Ekonomi dan Transportasi Publik
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Istana soal Tingkat Kepuasan Prabowo 79,9%: Kita Bukan Kejar Survei
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Umum FFI Pastikan Hector Souto Tetap Latih Timnas Futsal hingga 2028
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
BI prediksikan ekonomi Jatim tumbuh hingga 5,7 persen pada 2026
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Iuran Dibayar Negara, Layanan PBI BPJS Kesehatan Dipastikan Tetap Aktif 3 Bulan
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.