Istana Pastikan Hotel Sultan Tidak Ditutup

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah tidak menutup Hotel Sultan, tetapi pengelolaannya dialihkan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Terkait dengan itu, Prasetyo menyebutkan pemerintah pun telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola.

BACA JUGA: Gelar WIHHW dan IDHF, Sultan: Indonesia Menjaga Keharmonisan Dalam Keberagaman Agama

"Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan mengenai Hotel Sultan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (9/2).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan di Jakarta, Senin, menegur PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan sebelumnya, untuk mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset dan bangunan yang ada di atas lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 8 hari untuk pengosongan tersebut.

BACA JUGA: PPKGBK Mendata Karyawan & Vendor Terdampak Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan untuk perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuilco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

BACA JUGA: Kasatpol DKI Bakal Bentuk Tim soal Polemik Gerai Miras di Hotel Kartika One

Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo, mengajukan upaya hukum lanjutan.

Oleh karena itu, PPKGBK pun sejak pekan lalu telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak saat eksekusi lahan dan pengembalian aset negara dilakukan.

"Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kami bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo saat jumpa pers di Jakarta, minggu lalu (3/2). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Bengkalis Grebek Pesta Narkoba di Hotel, 3 Oknum Polisi Ditangkap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham RLCO Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Mulai Besok
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Tingkat Kepuasan Kinerja Prabowo Subianto Tinggi, Ditopang Pemilih Gen Z
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Bukan Ditutup, Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Nasib Hotel Sultan Setelah Diambil PPKGBK
• 57 menit lalutvonenews.com
thumb
MRT Jakarta Bakal Tembus hingga Bekasi, Mulai Dibangun Tahun Ini
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Geger Isu Tabung Pink di Video Pindahan Rumah, Eca Aura Akhirnya Buka Suara
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.