BYD mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS). Perusahaan tersebut menantang kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikatm Donald Trump.
U.S. Court of International Trade New York membuka data bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 26-00847. BYD dalam hal tersebut menggugat penggunaan kewenangan darurat dalam pemberlakuan tarif impor dan menuntut pengembalian seluruh bea masuk yang telah dibayarkan sejak April 2025.
Baca Juga: 10 Hari Lagi, Trump Mengundang Pemimpin Dunia Anggota Board of Peace, Langsung Diminta Bayar Iuran
BYD mempersoalkan penggunaan dari Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif. Mereka menilai undang-undang tersebut tidak secara eksplisit menyebut istilah tarif maupun frasa lain dengan makna setara.
BYD menegaskan bahwa pengajuan gugatan independen diperlukan untuk melindungi hak perusahaan mendapatkan pengembalian dana atas tarif yang telah dibayarkan sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
Ia diketahui memiliki sejumlah lini bisnis, termasuk bus dan kendaraan komersial, baterai, sistem penyimpanan energi serta panel surya di Amerika Serikat.
Baca Juga: Board of Peace Bentukan Donald Trump di Mata Orang Palestina
Gugatan perusahaan terkait berpotensi menjadi preseden penting dalam perdebatan hukum terkait kewenangan presiden dalam menerapkan kebijakan tarif berbasis undang-undang darurat di AS.





