JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku lega setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan pada Senin (9/2/2026), ada setidaknya empat saksi dari LKPP yang dihadirkan. Mereka di antaranya: M. Aris Supriyanto (PNS LKPP, Direktur Advokasi), Ekorinaldo Oktavianus (PNS LKPP, Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi), Dwi Satrianto (pensiunan PNS LKPP), dan Roni Dwi Susanto (Inspektur Jenderal Kemnaker sekaligus mantan Kepala LKPP).
"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP," ungkap Nadiem kepada wartawan, Senin.
Dengan demikian, tambah Nadiem, pengadaan Chromebook dan CDM melalui e-Katalog merupakan mekanisme yang sesuai prosedur. Kesaksian LKPP juga, menurutnya, mempertegas bahwa tidak ada kerugian negara atas pengadaan tersebut.




