JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.
Kebijakan ini ditempuh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini menunggak iuran.
“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, tunggakan iuran kerap menjadi hambatan peserta untuk kembali aktif menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sehingga banyak warga kehilangan akses perlindungan kesehatan karena terbebani utang yang menumpuk.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Pernah Kurangi Anggaran BPJS Kesehatan: Uang yang Dikeluarin Sama, Image Jelek
Melalui kebijakan ini, peserta diharapkan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan JKN secara nasional.
Saat ini, iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp7.000 disubsidi pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.
Menkeu menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
“Tujuannya agar masyarakat tetap terlindungi dan sistem JKN lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Mensos: Peserta BPJS PBI Bisa Reaktivasi Data, Perawatan Pasien Kronis Ditanggung Pemerintah
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- tunggakan bpjs kesehatan
- peserta kelas 3 bpjs
- purbaya yudhi sadewa
- menteri keuangan
- bpjs kesehatan
- penerima bantuan iuran





