Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Akan Dihapus, Pemerintah Siapkan Perpres

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Pemerintah siapkan Perpres penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS kelas 3. Kebijakan ini bantu peserta mandiri aktif kembali dan jaga keberlanjutan JKN. (Sumber: Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.

Kebijakan ini ditempuh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini menunggak iuran.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, tunggakan iuran kerap menjadi hambatan peserta untuk kembali aktif menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sehingga banyak warga kehilangan akses perlindungan kesehatan karena terbebani utang yang menumpuk.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Pernah Kurangi Anggaran BPJS Kesehatan: Uang yang Dikeluarin Sama, Image Jelek

Melalui kebijakan ini, peserta diharapkan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan JKN secara nasional.

Saat ini, iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp7.000 disubsidi pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Menkeu menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

“Tujuannya agar masyarakat tetap terlindungi dan sistem JKN lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Mensos: Peserta BPJS PBI Bisa Reaktivasi Data, Perawatan Pasien Kronis Ditanggung Pemerintah

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • tunggakan bpjs kesehatan
  • peserta kelas 3 bpjs
  • purbaya yudhi sadewa
  • menteri keuangan
  • bpjs kesehatan
  • penerima bantuan iuran
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal PBI JK BPJS Nonaktif, Purbaya: Siap Dibantu 3 Bulan, Tapi Setelah Itu...
• 16 jam laludisway.id
thumb
Hari Pers Nasional, Istana Ajak Insan Media Lawan Hoaks dan Disinformasi
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Bukan Sekadar Prosedur: Meresapi Prinsip Dasar Kedaulatan Rakyat
• 2 jam laludetik.com
thumb
Pasangan Ini Menikah di Tengah Penampilan Bad Bunny di Half Time Super Bowl 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Krakatau Steel (KRAS) Hadapi Tantangan Aturan Karbon Uni Eropa
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.