Bukan Sekadar Prosedur: Meresapi Prinsip Dasar Kedaulatan Rakyat

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Setiap kali siklus politik memasuki fase krusial, di situ pula wacana tentang pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengemuka. Alasannya sederhana, pilkada langsung terlalu mahal, melelahkan penyelenggara, dan rawan konflik.

Sejumlah elit politik mendukung usulan ini, bahkan sejumlah partai sudah menyatakan sikap. Sebagian lainnya, terutama penggiat demokrasi tetap ingin kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Pilkada langsung, bagi mereka, bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Perdebatan ini sejatinya tidak berdiri di ruang hampa. Ia berkelindan dengan persoalan mendasar tentang kualitas demokrasi, relasi kekuasaan, dan cara negara memperlakukan rakyat sebagai subjek politik.

Demokrasi yang Cacat

Demokrasi sendiri sejak awal tidak pernah dipuja sebagai sistem yang sempurna. Bahkan para filsuf klasik hingga pemikir modern telah lama mengakui demokrasi memiliki cacat bawaan.

Plato, misalnya, dalam karyanya berjudul The Republic yang ditulis sekitar tahun 375 SM, ia telah memandang demokrasi sebagai sistem yang rawan dikendalikan oleh hasrat massa dan kepentingan sesaat. Gurunya, Socrates (469-399 SM) bahkan memberikan gambaran dengan argumen yang lebih sederhana.

Ia mengatakan bahwa "memerintah" adalah sebuah keahlian. Dan seperti keahlian lainnya, ia berpendapat, tidak semua orang memiliki bakat atau pelatihan untuk menjadi mahir dalam hal itu.

Bayangkan jika ketika sekelompok orang ingin berlayar, namun sebelum itu, mereka memilih salah satunya terlebih dahulu untuk menahkodai kapal itu. Sementara dari mereka yang memiliki hak pilih, tidak satu orang pun peduli apakah yang dipilihnya memenuhi syarat untuk menjadi juru kemudi.

Dalam hal ini, nahkoda yang memenuhi syarat pun berpotensi kalah suara, sehingga kapal harus dikemudikan oleh orang yang tidak paham cara berlayar.

Dalam konteks ini, demokrasi tidak menjamin melahirkan pemimpin yang terampil dalam memerintah. Terlebih dengan cara rekrutmen calon oleh partai politik hingga saat ini masih jauh dari kata ideal. Popularitas dan elektabilitas menjadi pertimbangan utama, sementara kualitas dan kemampuannya dalam memimpin masih menjadi persoalan belakangan.

Namun demikian, perlu disadari, demokrasi tidak pernah menjanjikan efisiensi, apalagi kesederhanaan. Ia menjanjikan partisipasi, keterbukaan, dan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.

Bila dibawa pada konteks pilkada yang saat ini tengah diperdebatkan, pilihan antara pilkada langsung dan tidak langsung sejatinya bukan soal mencari sistem yang paling murah atau paling ringkas, melainkan tentang sejauh mana negara bersedia menjaga prinsip kedaulatan rakyat.

Pilihan mekanisme pemilihan kepala daerah seringkali disederhanakan seolah hanya persoalan selera politik. Padahal, di baliknya terdapat perbedaan filosofis yang mendasar. Pilkada langsung menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam menentukan pemimpin lokal.

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi, menikmati prosesnya, dan merasakan bahwa suaranya memiliki arti. Proses ini memang riuh, melelahkan, dan penuh ketegangan, tetapi justru di situlah denyut demokrasi bekerja.

Sebaliknya, pilkada tidak langsung membawa logika yang berbeda. Mekanisme ini bersifat elitis karena memindahkan hak memilih dari tangan rakyat ke tangan segelintir elite politik di lembaga perwakilan.

Kekuasaan berbicara lebih lantang dibandingkan suara publik. Rakyat bukan hanya kehilangan peran menentukan, tetapi juga teralienasi dari proses politik itu sendiri. Dalam banyak kasus, bahkan sekadar menyaksikan proses pemilihan pun menjadi sesuatu yang jauh dari jangkauan publik.

Efisiensi?

Beban biaya dan beban kerja penyelenggara kerap dijadikan justifikasi untuk mendorong pilkada tidak langsung. Tidak dapat disangkal bahwa pilkada langsung memang membutuhkan anggaran besar.

Biaya penyelenggaraan yang mencakup logistik, distribusi ke ribuan tempat pemungutan suara, honor petugas, hingga pengamanan memang membebani APBN dan APBD. Beban ini tampak kasatmata dan wajib dipertanggungjawabkan kepada publik melalui mekanisme anggaran negara.

Namun demikian, biaya yang dikeluarkan dalam pilkada langsung merupakan biaya yang terlihat, tercatat, dan dapat diaudit. Ia menjadi bagian dari kontrak sosial antara negara dan warga negara. Publik mengetahui kemana uang negara dibelanjakan dan untuk tujuan apa. Transparansi inilah yang justru memperkuat legitimasi proses demokrasi.

Di lain sisi, pilkada tidak langsung memang memangkas biaya penyelenggaraan, tetapi pada saat yang sama melahirkan biaya lain yang tidak terlihat. Biaya ini tidak tercatat dalam APBN, tidak diaudit oleh negara, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada publik.

Biaya-biaya ini muncul dalam bentuk transaksi politik, lobi kekuasaan, dan negosiasi di ruang tertutup yang menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Dalam situasi seperti ini, beban pembiayaan justru beralih ke kandidat dan aktor politik, dengan resiko tinggi melahirkan kepemimpinan yang koruptif sebagai upaya pengembalian modal politik oleh kandidat terpilih.

Dalam perspektif teori ekonomi politik, kondisi ini dikenal sebagai biaya tersembunyi demokrasi. Joseph Schumpeter dalam bukunya Capitalism, Socialism, and Democracy (1942) mengingatkan bahwa demokrasi prosedural yang tidak disertai mekanisme akuntabilitas hanya akan melahirkan elite competition yang menjauh dari kepentingan rakyat.

Pilkada tidak langsung membuka ruang lebih besar bagi kompetisi elite yang berbiaya tinggi tetapi tidak transparan. Beban finansial yang tidak terlihat ini pada akhirnya tetap ditanggung publik, baik melalui kebijakan yang tidak pro-rakyat maupun melalui praktik korupsi pasca-terpilihnya kepala daerah.

Pilkada langsung memang berat dari segi anggaran dan tenaga, tetapi ia memberikan jaminan lebih kuat terhadap hak konstitusional masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Hak memilih dan dipilih bukan sekadar formalitas, melainkan wujud konkret dari prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Kegagalan Rekrutmen Politik

Persoalan mendasar yang sering luput dari perdebatan adalah soal rekrutmen politik oleh partai politik. Kualitas pilkada, baik langsung maupun tidak langsung, sangat ditentukan oleh bagaimana partai menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi calon pemimpin. Dalam praktiknya, problem terbesar demokrasi elektoral, terutama Indonesia bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kualitas kandidat yang dihasilkan.

Ketika wacana pilkada langsung diutak-atik, sentimen publik yang muncul tidak semata karena penolakan terhadap perubahan, tetapi juga karena ketidakpercayaan terhadap proses rekrutmen politik yang dilakukan partai politik. Finansial, popularitas instan, dan kedekatan dengan elite masih menjadi tolok ukur utama dalam menentukan calon kepala daerah.

Sementara kapasitas, integritas, dan rekam jejak seringkali menjadi pertimbangan sekunder. Akibatnya, setiap usulan perubahan sistem pemilihan selalu berkutat pada aspek prosedural, bukan pada pembenahan substansi demokrasi.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Steven Levitsky & Daniel Ziblatt dalam bukunya "How Democracies Die". Mereka menekankan bahwa partai politik adalah pilar utama demokrasi perwakilan, di mana tanpa partai yang sehat, demokrasi hanya akan menjadi ritual lima tahunan.

Ketika partai gagal menjalankan fungsi kaderisasi secara meritokrasi, mekanisme pemilihan apapun akan menghasilkan persoalan yang sama. Dalam hal ini, pilkada tidak langsung tidak otomatis memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah, yang ada justru sebaliknya berpotensi memperparah oligarkisme politik.

Jika partai politik berjalan baik, transparan, dan akuntabel, pilkada langsung tidak akan dipersepsikan sebagai beban, melainkan sebagai investasi demokrasi. Partai yang sehat akan menyiapkan kader terbaiknya untuk diuji dan dipilih langsung oleh rakyat. Sebaliknya, partai yang lemah cenderung mencari jalan pintas melalui mekanisme yang lebih tertutup dan elitis.

Demokrasi memang cacat, tetapi cacat itu tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menarik kembali hak rakyat. Dalam sejarah demokrasi modern, kemunduran demokrasi seringkali diawali dengan pembatasan partisipasi publik atas nama efisiensi dan stabilitas.

Pilkada langsung bukan tanpa masalah, tetapi solusi atas masalah tersebut tidak terletak pada penghapusan partisipasi rakyat, melainkan pada perbaikan institusi politik, penegakan hukum, dan reformasi partai politik.

Mengubah pilkada menjadi tidak langsung tanpa pembenahan serius terhadap rekrutmen politik hanya akan memindahkan masalah dari ruang publik ke ruang tertutup. Demokrasi kehilangan wajahnya, sementara oligarki menemukan jalannya.

Dalam konteks ini, mempertahankan pilkada langsung bukan soal romantisme demokrasi, melainkan soal menjaga prinsip dasar kedaulatan rakyat agar tidak tereduksi menjadi sekadar slogan konstitusional.

Pilkada langsung mungkin mahal, riuh, dan melelahkan. Namun, di sanalah rakyat belajar menjadi warga negara, bukan sekadar penonton kekuasaan. Dalam demokrasi yang cacat, partisipasi publik justru menjadi obat, bukan penyakit.


Antoni Putra. Pengajar di Hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Simak juga Video 'Argumen PPP Jika Tak Lolos DPR: Pengkhianatan Kedaulatan Rakyat':




(rdp/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua MA Dukung OTT KPK di PN Depok, Tegaskan Tak Ada Perlindungan Hakim Korup
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Bos Zyrex Buka-bukaan Harga Chromebook di Sidang Nadiem
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Unggah Permintaan Maaf: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
KPK Endus Adanya Forwarder dalam Kasus Suap Importasi di Bea Cukai
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Geram 11 Juta Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Padahal Anggaran Kesehatan Tetap
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.