Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan menjadi tersangka suap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Peristiwa tersebut membuat Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kecewa atas kejadian itu.
Keduanya diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Kedua hakim itu dinilai telah melanggar komitmen MA. Terlebih kasus ini terjadi setelah kenaikan tunjangan hakim.
"Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tutur Yanto.
Dia mengatakan MA tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan MA mendukung seluruh proses hukum KPK.
"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," ujar Yanto.
(dek/azh)





