Dari Kemenkeu ke BI: Thomas Djiwandono Resmi Jabat Deputi Gubernur Usai Diambil Sumpah oleh MA

matamata.com
2 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, di Kompleks Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Saya berjanji bahwa saya akan melakukan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Thomas saat membacakan sumpahnya di hadapan Ketua MA.

Dalam prosesi tersebut, Thomas juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dengan tidak menerima atau menjanjikan apa pun kepada pihak mana pun, serta setia kepada konstitusi dan haluan negara.

Thomas tiba di lokasi pelantikan sekitar pukul 14.00 WIB didampingi pihak keluarga. Terlihat hadir di antaranya Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, serta Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio Djiwandono.

Acara inti pengambilan sumpah berlangsung khidmat selama kurang lebih 10 menit, yang dimulai pada pukul 14.20 WIB dan ditutup dengan sesi ramah tamah.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut menyaksikan pelantikan ini. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta dua Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dan Juda Agung.

Hadir pula Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, serta Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman.

Dengan pelantikan ini, Thomas Djiwandono resmi memulai masa jabatannya di jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia, memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal yang ia pahami sebelumnya dengan kebijakan moneter di bank sentral. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Secara Akademis, Tujuan Mulia Indonesia Gabung BoP Sulit Dibuktikan
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
• 8 jam lalumerahputih.com
thumb
Laga Persija vs Arema Usai, Jalan Gerbang Pemuda Macet di Kedua Arah
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Ini Batas Aman Mengonsumsi Mi Instan
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
PSSI Dijatuhi Denda Rp 236 Juta oleh AFC karena Insiden di Piala Asia Futsal
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.