Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia guna mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
PKH berfokus pada pemberian bantuan finansial kepada keluarga dengan kriteria tertentu, sedangkan BPNT ditujukan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pangan bagi penerima melalui saldo elektronik yang dapat digunakan di warung pangan tertentu.
Pada Februari 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler melalui PKH dan BPTN.
Bansos PKH dan BPTN tahap pertama (periode Januari- Maret) akan disalurkan pada Februari 2026. Bantuan ini ditujukan kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Langkah-langkah Cek BansosUntuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos atau bukan, berikut cara mengeceknya:
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih data wilayah sesuai KTP
-
Lalu masukkan nama lengkap penerima
-
Ketik kode captcha yang muncul
-
Klik 'Cari Data'
-
Terakhir, akan muncul status penerima, jenis bantuan (PKH/BPTN) dan informasi penyalurannya.
Cek status bansos juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Besaran Bantuan untuk PenerimaTerdapat dua kategori bantuan sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berikut rincian besaran bantuan per kategori
Program Keluarga Harapan (PKH)Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang akan diterima:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan
-
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan
-
Lansia (≥60 tahun): Rp600.000 per 3 bulan
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan
-
Pangan Non Tunai (BPNT): Rp600.000 setiap tiga bulan.
Setelah melakukan pengecekan, status pencairan bansos dapat dilihat. Ada tiga kemungkinan status yang akan muncul:
-
Masih dalam proses verifikasi: Data penerima valid, tetapi bantuan belum disalurkan.
-
Sudah cair: Dana telah disalurkan dan dapat dicairkan melalui rekening bank yang telah ditentukan.
-
Tidak terdaftar: Nama individu tidak tercatat sebagai penerima aktif dalam program ini.
Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.
-
Alamat tidak ditemukan
-
Individu tidak ditemukan
-
Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
-
Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
-
Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
-
Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
-
Pensiunan ASN/TNI/Polisi
-
Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
-
Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
-
Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
-
Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
-
Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
-
Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
-
Berstatus aktif sebagai perangkat desa
-
Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.





