Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mencecar pertanyaan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap importasi, kepada tersangka dari pihak Bea Cukai. Kotak pandora kasus itu diyakini bakal terbuka.
"Kan tentunya kan bermuara semuanya kan oknum tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga :
Podium Media Indonesia: Ketika Moral RapuhAsep mengatakan, KPK tidak percaya jika pemberi suap dalam kasus ini cuma berasal dari PT Blueray (BR). Pengembangan kasus baru berpeluang dilakukan ke depannya.
"Nanti kita akan ngegali dari mana saja selain dari PT BR itu, apakah ada gitu ya seperti itu," ujar Asep.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.



