JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan sebanyak 41 persen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS PBI tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.
Sebab, 41 persen penerima BPJS PBI tergolong sebagai masyarakat mampu atau masuk dalam kategori desil 6-10.
Purbaya menjelaskan kelompok tersebut berada pada desil 6 hingga 10, yang seharusnya tidak lagi mendapatkan bantuan iuran dari negara.
"Namun masih ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN," ungkap Purbaya saat rapat dengan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran BPJS PBI Cukup: Uang Saya Banyak
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- menkeu purbaya
- purbaya yudhi
- bpjs kesehatan
- BPJS PBI
- dpr





