Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Kasus Mecimapro yang Menyeret Fransiska Dwi Melani Tak Terbukti Pidana

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus Mecimapro yang menyeret nama Fransiska Dwi Melani akhirnya berujung pada pembebasan terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyatakan Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Atas putusan tersebut, pengadilan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan agar Fransiska Dwi Melani dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

“Seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,"Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Fransiska, Ardhi Wirakusumah, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Ardhi menegaskan sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Ia menyebut hubungan hukum antara PT IB dan PT Melania Citra Permata merupakan peristiwa perdata.

“Ini adalah murni peristiwa hukum perdata, bukan penggelapan atau penipuan," tambahnya.

Selain itu, Ardhi meminta media untuk menyampaikan informasi secara objektif dan tidak membangun narasi negatif. Menurutnya, kliennya ingin kembali melanjutkan karier dan aktivitas usaha secara positif.

“Kami mohon agar tidak ada narasi miring terhadap klien kami," lengkap Ardhi.

Kuasa hukum lainnya, Adi Bagus Pambudi turut mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Ia menilai putusan diambil berdasarkan pertimbangan alat bukti secara objektif.

“Kami sangat menghormati profesionalitas majelis hakim yang memutus perkara ini secara objektif," jelas Adi.

 

Ia juga menyinggung bahwa sejak awal perkara ini dipaksakan ke ranah pidana. Fakta terkait penjualan tiket konser yang tidak sesuai target turut terungkap di persidangan.

Perkara Mecimapro sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan konser. Proses hukum tersebut telah berjalan selama beberapa bulan sejak tahap penyidikan.

Menanggapi kemungkinan kelanjutan perkara secara perdata, kuasa hukum menyatakan hal tersebut berada dalam koridor hukum yang tepat. Namun, fokus utama saat ini adalah pemulihan hak kliennya.

Terkait pembebasan terdakwa, kuasa hukum menegaskan hal tersebut harus segera dilaksanakan. Pembebasan dilakukan paling lambat dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan.

Usai dibebaskan, Fransiska Dwi Melani disebut akan beristirahat sementara waktu. Langkah tersebut diambil untuk memulihkan kondisi fisik dan mental setelah menjalani proses hukum panjang.

Dengan putusan ini, kuasa hukum menegaskan kembali bahwa Fransiska Dwi Melani tidak terbukti melakukan tindak pidana. Kasus Mecimapro pun dinyatakan berakhir bebas di tingkat pengadilan. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diplomasi Rasa di Warsawa: Memperkuat Pijakan Kopi dan Cokelat Indonesia di Pasar Eropa
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pergerakan Tanah di Tegal Masih Mengancam Warga, 248 KK Mengungsi
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Potret Baru Kim Jong Un Muncul, Bawa Pesan Ini ke Militer Korut
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Apa Ada Unsur Pidana dari Kasus Pelajar Tewas karena Jalan Berlubang di Jakarta?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Badan Aspirasi Masyarakat DPR Menilai Cilacap Strategis Dorong Percepatan Pembangunan Jasela
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.