Blank Spot Keadilan yang Tak Terjangkau Lembaga Hukum

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai kasus penegakan hukum di Amerika Serikat begitu mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita. Dua warga Amerika Serikat ditembak petugas federal dalam operasi imigrasi di Minneapolis.

Pada tanggal 7 Januari, Renee Nicole Good, warga sipil berusia 37 tahun, ditembak oleh ICE dalam operasi imigrasi di kota tersebut. Lalu 17 hari kemudian, Alex Pretti—seorang perawat ICU yang berusaha membantu warga lainnya—juga ditembak oleh petugas federal di kota yang sama.

Diskusi publik lalu mengaitkan dengan makna First Amendment (kebebasan berekspresi) dan Fourth Amendment (perlindungan dari penggeledahan/penahanan sewenang-wenang).

Dibalik perdebatan dua amandemen ini, terdapat pertanyaan mendasar: Apa yang terjadi jika hukum ada, tetapi keadilan justru tidak terjangkau oleh lembaga hukum itu sendiri?

Kita akan paham mengapa pertanyaan ini penting. Pelanggaran hak-hak sipil bukan karena dirancang dalam pasal-pasal hukum secara terbuka, tetapi hadir dalam bentuk yang sangat halus. Pada sisi administrasi, prosedurnya bisa berbelit-belit. Pada sisi aparat, ada suatu diskresi, klaim bahwa keadaan darurat, dan berbagai interpretasi yang bisa diperluas.

Pengadilan masih tetap bekerja, tetapi sering kali datang belakangan atau bekerja dalam ruang yang sempit. Ia memutuskan ketika ada tuntutan diajukan dan terikat pada pembuktian. Fenomena ini lah yang disebut blank spot keadilan: ada ruang kosong antara keberadaan hukum dan terwujudnya keadilan substantif.

Publik berharap pengadilan menjadi benteng terakhir demokrasi. Video opini baru-baru ini pada The New York Times berjudul “Can the Courts Save Democracy?” oleh Emily Bazelon—seorang pengacara dan penulis The New York Times Magazine—memberikan pendapat yang jujur mengenai demokrasi.

Pengadilan menurutnya telah bekerja dengan mengoreksi beberapa kebijakan pemerintahan Trump. Namun, pengadilan tidak dapat menghentikan perluasan kekuasaan secara menyeluruh tanpa dukungan politik dan tekanan publik secara luas.

Apa yang disampaikan Bazelon ini sebenarnya telah membongkar mitos bahwa hukum dengan sendirinya akan mampu menjaga demokrasi. Padahal, pengadilan tidak pernah dirancang bekerja dalam isolasi.

Ia akan sangat tergantung pada legitimasi politik, kepatuhan eksekutif, dan paling penting adalah kesepakatan moral atau kolektif masyarakat tentang batas-batas kekuasaan.

Kita bisa memanggil kembali ingatan kita apa yang ada di benak Emile Durkheim bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial. Solidaritas atau kebersamaan atas apa yang dianggap adil dan dilindungi.

Jika ia lemah, hukum akan kehilangan daya integratifnya atau tidak berfungsi sebagai perekat sosial. Hukum tetap berjalan apa adanya, tetapi kehilangan kemampuan untuk menyatukan masyarakat dalam ukuran keadilan bersama.

Uraian singkat ini membawa kita tentang posisi dan peran pengadilan. Kita tidak bisa hanya berhenti pada kata pentingnya independensi. Langkah reflektif yang bisa kita ambil setidaknya ada tiga.

Pertama, berhenti memitoskan pengadilan sebagai penyelamat demokrasi. Jika masyarakat secara kolektif mempercayakan seluruh harapan pada hakim, hal ini menegaskan tanda melemahnya arena politik dan masyarakat sipil.

Kedua, memulihkan fungsi politik sebagai ruang akuntabilitas, bukan kompetisi elektoral. Tanpa legislatif yang menjalankan pengawasan secara efektif, tanpa elite politik yang berani menanggung harga politik untuk melindungi warga sipil, pelanggaran akan terus terjadi dalam wujud yang legal secara demokratis.

Ketiga, mengakui bahwa krisis demokrasi sejatinya adalah krisis solidaritas sosial. Hak-hak sipil runtuh bukan karena dicabut, melainkan dipersempit maknanya—yaitu tentang siapa yang dipandang layak untuk dilindungi sebagai warga.

Kita tidak akan bertanya lagi apakah pengadilan mampu menyelamatkan demokrasi. Pertanyaan relevannya: Mengapa kita terus berharap pada lembaga hukum untuk menambal kekosongan yang diciptakan oleh melemahnya solidaritas sosial?

Di sinilah blank spot keadilan berada. Selama ia dibiarkan, hukum akan tetap tegak berdiri, tetapi keadilan akan terus menjauh dari jangkauan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ciri Orang yang Terdidik dengan Baik Menurut Ahli
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Indonesia Dorong Peran Negara Muslim Perkuat Sektor Ekonomi Global Lewat Keketuaan D-8
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH Jawa Timur di Sulut
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Kronologi Mohan Hazian Diduga Lecehkan Model saat Photoshoot, Klarifikasinya Bikin dr Tirta Emosi
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Prediksi Susunan Pemain Persib Vs Ratchaburi FC: Tanpa Marck Klok dan Beckham Putra, Siapa Jadi Andalan?
• 11 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.