JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) menghadapi tenggat waktu krusial pada bulan ini. Peserta didik yang masuk dalam daftar nominasi wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat tanggal 28 Februari 2026.
Kegagalan melakukan proses ini mengakibatkan dana bantuan batal cair dan otomatis kembali ke kas negara.
Peringatan tersebut disampaikan melalui akun @sobatpip. Pihaknya menekankan bahwa status penetapan peserta didik sebagai calon penerima akan hangus jika melewati batas waktu yang ditentukan.
"Proses aktivasi rekening PIP harus dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Apabila melewati batas waktu tersebut, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara," tulis @sobatpip dalam unggahannya.
Wajib Bagi Pemegang SK Nominasi
Kewajiban aktivasi rekening ini menyasar peserta didik yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Rekening tabungan atas nama peserta didik ini nantinya akan memiliki saldo awal Rp0,00 dan berfungsi sebagai sarana penyaluran dana.
Baca Juga: Segera Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Sekarang, Awas Dana Bantuan Murid Bisa Hangus
Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah pernah melakukan aktivasi dan kini kembali ditetapkan dalam SK Pemberian PIP dengan nomor rekening yang sama, proses aktivasi ulang tidak diperlukan.
Namun, penggantian nomor rekening baru bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti perubahan identitas di Dapodik/DTKS/DTSEN, rekening sebelumnya sudah tidak aktif (dormant), atau adanya kenaikan jenjang pendidikan (misalnya dari SMP ke SMA).
Cara Cek Penerima dan Syarat AktivasiPenulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Kemendikdasmen
- bantuan pendidikan
- aktivasi rekening PIP
- dana PIP hangus
- sobatpip
- program indonesia pintar





