PALEMBANG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi distribusi semen milik perusahaan pelat merah asal Sumsel berinsial PT SB. Semen itu turut digunakan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Sumsel, yakni Pematang Panggang-Kayu Agung yang kualitasnya dikenal kurang baik.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Anton Delianto dalam konferensi pers di Palembang, Senin (9/2/2026), mengatakan, telah menjalankan penyelidikan dan penyidikan selama 24 September 2025 hingga 13 Januari 2026. Tim penyidik Kejati Sumsel lalu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pendistribusian semen dalam wilayah provinsi itu oleh perusahaan distributor berinisial PT KMM. ”Kasus itu terjadi selama 2018-2022,” katanya.
Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT KMM berinisial DJ, Direktur Pemasaran periode April 2017-April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019-Maret 2022 berinsial MJ, serta Direktur Keuangan periode April 2017-Mei 2019 berinsial DP.
Setelah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, DJ lantas digiring untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari atau 9 Februari-28 Februari 2026. ”Untuk MJ dan DP, mereka belum ditahan karena tidak hadir dalam pemanggilan hari ini, tetapi keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani penahanan. Kami mengimbau mereka untuk segera hadir. Kalau tidak, mereka berpotensi dijemput paksa,” ujar Anton.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, Anton menuturkan, modus operandi kasus itu berawal dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB. Untuk mewujudkan rencana tersebut, MJ menyuruh agar menerbitkan surat dukungan untuk PT KMM agar mendapatkan proyek pembangunan tol Pematang Panggang-Kayu Agung yang dilaksanakan perusahaan kontraktor pelat merah berinisial PT WK.
Proyek itu dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan distribusi semen curah atau semen proyek asal PT SB. ”Sebaliknya, DP yang merangkap sebagai Komisaris PT BMU yang berstatus anak perusahaan PT SB berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Dengan begitu, jaringan distribusi semen zak atau semen untuk toko retail dan gudang penyimpanan semen milik PT BMU bisa diserahkan kepada PT KMM,” kata Anton.
Kemudian, MJ dan DJ melakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli semen antara PT SB dan PT KMM pada 27 September 2018. Kesepakatan itu dilakukan tanpa melalui rangkaian proses seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai terlebih dahulu. Hal itu bertentangan dengan aturan internal PT SB, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasaran 2018 dan Instruksi Kerja (IK) Marketing & Brand Management 2018.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Kendati demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Secara umum, kasus itu menyebabkan kerugian negara setidaknya mencapai Rp 74,375 miliar.
MJ dan DP pun berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan bisa terus melakukan penebusan semen. Hal itu bertentangan dengan aturan internal PT SB yang tertuang dalam SOP Account Receivable 2019.
”Secara umum, kasus itu menyebabkan kerugian negara setidaknya mencapai Rp 74,375 miliar. Atas dasar itu, MJ, DP, dan DJ disangkakan dengan sangkaan primer dan subsider dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Anton.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Nurhadi Puspandoyo menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan mereka akan mendalami apakah kasus itu terkait dengan buruknya kualitas jalan di tol Pematang Panggang-Kayu Agung.
Buruknya kualitas jalan tol itu banyak dikeluhkan masyarakat. Setidaknya, dari pengalaman Kompas, berulang kali melintasi jalan tersebut, ruas jalan di sana tidak rata atau bergelombang dan banyak lubang. Kondisi itu membuat pengendara harus ekstra hati-hati. Kerusakan jalan sudah berulang kali ditangani, tetapi belum sepenuhnya membaik.
”Sampai saat ini, kami belum bisa menyimpulkan apakah kasus distribusi semen itu ada hubungannya dengan kualitas jalan di tol tersebut. Namun, kalau memang ada laporan terkait isu tersebut, kami pasti akan mendalaminya,” ujar Nurhadi.
Di samping itu, Nurhadi menyebutkan, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pihak PT BMU dalam kasus tersebut. ”Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk pula ke mana saja uang dari perkara ini mengalir,” ujarnya menegaskan.





