Bareskrim Tahan Dua Bos PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL, terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, TA dan ARL dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin, 9 Februari 2026.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP,  penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Ade menyebut, dalam proses pemeriksaan, TA selaku Dirut PT DSI dicecar oleh penyidikan terkait perkara tersebut dengan sebanyak 85 pertanyaan.

"Sedangkan tersangka atas nama ARL, penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka,"tutup Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

 

Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR RI Setujui 5 Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Jasa Marga Perkuat Sosialisasi Travoy di IIMS 2026, Siapkan Dukungan Lebaran
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Jepang Kembali Aktifkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Terbesar di Dunia
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Gelontorkan Diskon Transportasi Saat Lebaran, Ini Detailnya!
• 54 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Diguyur Hujan 36 Hari, Ratusan Peringatan Banjir Bergema di Negara Ini
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.