Doping Pajak 2026: Upaya Terakhir Menjaga Napas Kelas Menengah?

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Januari 2026 menjadi titik balik berani dalam sejarah kebijakan fiskal Indonesia. Di tengah tekanan biaya hidup yang kian mencekik dan daya beli yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah memilih melepas “rem” pajak dengan meluncurkan dua kebijakan sekaligus: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% dan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi kelompok tertentu. Langkah ini dipromosikan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelas menengah, kelompok yang sering disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional, namun justru paling rentan tergerus inflasi dan stagnasi pendapatan.

Logika kebijakan ini sederhana. Dengan mengurangi beban pajak, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak uang di tangan. Uang tersebut kemudian dibelanjakan, menggerakkan konsumsi, dan pada akhirnya memutar kembali roda ekonomi yang sempat melambat. Pemerintah seolah ingin memberikan “doping” fiskal, suntikan cepat agar mesin ekonomi kembali bertenaga. Namun, pertanyaan krusialnya bukan hanya soal niat, melainkan sejauh mana kebijakan ini benar-benar efektif dan tepat sasaran.

PPN Rumah 100%: Gratis, tapi Tidak Sepenuhnya

Kebijakan PPN Rumah DTP 100% kerap dipersepsikan publik sebagai “rumah bebas pajak”. Padahal, realitasnya jauh lebih terbatas. Insentif ini hanya berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Lebih jauh lagi, PPN yang benar-benar ditanggung pemerintah hanya dihitung atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai Rp2 miliar. Artinya, bila harga rumah berada di atas angka tersebut, pembeli tetap wajib membayar PPN atas selisihnya.

Selain itu, kebijakan ini bersifat one-off hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh satu orang. Secara normatif, desain ini memang diarahkan untuk pembeli rumah pertama, khususnya dari kalangan menengah. Di atas kertas, kebijakan ini tampak progresif. Namun dalam praktiknya, PPN bukanlah satu-satunya komponen biaya dalam pembelian rumah. Masih ada biaya lain yang tidak kecil, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkisar 5% dari harga rumah, biaya notaris, hingga berbagai pungutan administratif lainnya.

Akibatnya, meskipun PPN dihapuskan, harga akhir yang dibayar konsumen tidak serta-merta turun signifikan. Terlebih lagi, harga rumah pada dasarnya lebih banyak ditentukan oleh mekanisme supply dan demand. Di kota-kota besar dengan permintaan tinggi dan pasokan terbatas, penghapusan PPN justru berpotensi “ditelan” oleh kenaikan harga dari sisi pengembang. Dalam kondisi seperti ini, insentif pajak berisiko lebih banyak dinikmati oleh penjual dan pengembang, bukan oleh konsumen akhir.

PPh 21 Gratis: Angin Segar yang Terasa Semu

Kebijakan kedua adalah pembebasan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, namun kebijakan ini tidak berlaku umum. Insentif hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya tertentu, seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan sektor pariwisata, dengan batas penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Secara teknis, skema ini mirip dengan perluasan sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pajak tetap dihitung, tetapi dibayarkan oleh negara. Masalahnya, sebagian besar pekerja di sektor padat karya sudah berada di bawah PTKP, yang saat ini setara dengan penghasilan sekitar Rp60 juta per tahun. Artinya, sebelum ada kebijakan ini pun, mereka memang tidak membayar PPh 21.

Dalam konteks ini, pembebasan PPh 21 lebih terasa sebagai narasi politik yang menenangkan, ketimbang instrumen fiskal yang benar-benar menambah daya beli secara signifikan. Dampak riilnya hanya dirasakan oleh segelintir pekerja dengan posisi sedikit lebih tinggi, misalnya supervisor atau manajerial awal yang jumlahnya relatif kecil.

Terintegrasi atau Sekadar Sporadis?

Jika dilihat secara bersamaan, dua kebijakan ini tampak seolah terintegrasi satu menyasar konsumsi besar (rumah), satu lagi menyasar pendapatan rutin (gaji). Namun ketika ditelaah lebih dalam, keduanya bergerak di jalur yang berbeda dan menguntungkan kelompok yang berbeda pula. Tidak semua penerima PPh 21 gratis mampu atau berniat membeli rumah. Sebaliknya, tidak semua pembeli rumah berasal dari sektor padat karya.

Ketimpangan sasaran ini menimbulkan pertanyaan, apakah kebijakan ini benar-benar dirancang untuk menopang kelas menengah secara utuh, atau hanya kumpulan insentif parsial yang dipaketkan bersama? Dalam banyak kasus, kebijakan perumahan justru lebih sering dimanfaatkan oleh pembeli rumah kedua, ketiga, atau keempat bukan oleh masyarakat yang benar-benar belum memiliki rumah. Tanpa pembatasan yang ketat, insentif PPN berisiko mendorong spekulasi properti, bukan pemenuhan kebutuhan dasar.

Dampak Fiskal: Kecil per Item, Berat secara Akumulatif

Dari sisi penerimaan negara, PPN perumahan dan PPh 21 sektor tertentu memang hanya menyumbang porsi kecil bahkan tidak sampai 0,1% dari total penerimaan negara. Namun persoalan fiskal tidak berdiri sendiri. Pada 2025, defisit APBN telah mendekati 3% dari Produk Domestik Bruto, batas maksimal yang diizinkan undang-undang. Di saat yang sama, pemerintah menjalankan berbagai program besar dengan kebutuhan anggaran ratusan triliun rupiah.

Dalam kondisi seperti ini, setiap pengurangan penerimaan sekecil apa pun tetap menambah tekanan. Jika tidak diimbangi dengan pengendalian belanja atau peningkatan penerimaan dari sektor lain, kebijakan “doping pajak” justru berpotensi menjadi bumerang. Stimulus jangka pendek bisa dibayar mahal dengan risiko fiskal jangka menengah.

Efektifkah Menggerakkan Ekonomi?

Ukuran keberhasilan kebijakan fiskal seharusnya bukan pada gaungnya, melainkan pada multiplier effect yang dihasilkan. Sayangnya, baik PPN Rumah 100% maupun PPh 21 gratis memiliki multiplier yang relatif terbatas. Pasar properti bergerak lambat dan sangat dipengaruhi oleh faktor struktural, sementara pembebasan PPh 21 di sektor padat karya nyaris tidak menambah konsumsi karena penerimanya memang sejak awal tidak membayar pajak.

Jika tujuan utamanya adalah menjaga daya beli kelas menengah, pendekatan yang lebih efektif justru terletak pada kenaikan PTKP secara menyeluruh, bukan sektoral. Dengan menaikkan ambang penghasilan tidak kena pajak, misalnya hingga dua kali lipat manfaatnya akan dirasakan oleh lebih banyak pekerja lintas sektor, baik formal maupun informal.

Doping atau Sekadar Ilusi?

Kebijakan pajak 2026 lebih tepat disebut sebagai doping jangka pendek ketimbang terapi struktural. Ia memberi kesan pemerintah hadir dan berpihak, tetapi dampak nyatanya terhadap daya beli dan pertumbuhan ekonomi masih sangat terbatas. Tanpa perbaikan desain dan ketepatan sasaran, kebijakan ini berisiko menjadi ilusi fiskal tampak progresif di permukaan, namun minim efek di lapangan.

Kelas menengah Indonesia tidak hanya membutuhkan keringanan pajak sesaat, tetapi kepastian pendapatan, harga rumah yang benar-benar terjangkau, serta kebijakan fiskal yang konsisten dan berkelanjutan. Tanpa itu semua, doping pajak 2026 mungkin hanya akan menjadi catatan singkat dalam sejarah kebijakan ramai di awal, redup dalam dampak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KSAD: Presiden Prabowo ingatkan pimpinan beri "reward" untuk prajurit
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
5 Kebiasaan Orang Iri saat Melihat Kesuksesan Orang Lain
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
34 Tahun Lapak PKL Kambing di Manuruki, Kini Dibongkar Pemkot Makassar, Bakal Direlokasi ke RPH
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Wali Kota Makassar Targetkan Potensi Pendapatan Tembus Rp2,7 Triliun
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Brace Donyell Malen Bawa AS Roma Tekuk Cagliari, Samai Poin Juventus di Klasemen Serie A
• 17 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.