34 Tahun Lapak PKL Kambing di Manuruki, Kini Dibongkar Pemkot Makassar, Bakal Direlokasi ke RPH

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan ruang publik guna menciptakan kota yang tertib, estetis, dan nyaman bagi masyarakat.

Penataan ini tidak hanya berfokus pada keindahan kota, tetapi juga pada pengembalian fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kali ini, penertiban menyasar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).

Lapak tersebut diketahui telah digunakan untuk aktivitas jual beli kambing selama kurang lebih 34 tahun dan sebelumnya dibiarkan tanpa penataan yang jelas.

Keberadaannya dinilai mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menutup saluran drainase yang berpotensi menyebabkan genangan dan banjir.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan bahwa lapak tersebut berada di dekat MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik, masing-masing mengelola dua kandang.

“Total ada enam kandang kambing yang digunakan untuk aktivitas jual beli. Lapak ini sudah beroperasi sekitar 34 tahun,” jelasnya.

Menurut Aril, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan solusi relokasi kepada para pedagang ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.

“Lokasi di sekitar RPH lebih steril, tertata, dan sesuai peruntukan,” ujarnya.

Selain itu, pedagang juga diberi kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri dengan catatan tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak mengganggu aktivitas warga.

Aril menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh langkah persuasif secara bertahap, termasuk memberikan surat teguran hingga tiga kali kepada para pedagang.

“Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar,” katanya. (*/)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Pemerintah Tambah Pemeriksaan Scabies, Kusta, dan Frambusia dalam Program Cek Kesehatan Gratis
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Catat Jadwal Libur Lebaran ASN 2026, Termasuk Cuti Bersama!
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Melihat Surga Pelikan di Delta Sungai Senegal
• 23 jam laludetik.com
thumb
[FULL] Dapat Arahan Presiden Prabowo, Menko Airlangga-Mensos Umumkan Diskon Tarif Idulfitri 2026
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.