JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jakarta terdampak kebijakan pemerintah pusat terkait pemutakhiran data kepesertaan yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan bagi warga tidak akan berkurang, termasuk untuk penyakit berat dan layanan berbiaya tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, jumlah peserta terdampak tersebut merupakan konsekuensi dari Keputusan Menteri Sosial mengenai pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) per 1 Februari 2026.
Baca juga: Jerit Pasien Gagal Ginjal Saat BPJS PBI Dinonaktifkan: Dada Sesak, tapi Tak Bisa Cuci Darah
“Kalau di Jakarta dihitung berapa yang kemudian perlu direaktivasi atau sudah atau belum, kurang lebih 270.000 peserta yang terdampak,” ucap Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Pramono menegaskan, meskipun terjadi penyesuaian administrasi kepesertaan, Pemprov DKI tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga yang terdampak.
“Kalau masyarakat yang katakanlah dari 270.000 itu terkena, Pemerintah Jakarta harus memberikan pelayanan yang sama. Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya, sehingga kita akan tetap lakukan,” ungkap Pramono.
Ia menambahkan, Pemprov DKI masih menunggu pemutakhiran data resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial sebagai dasar penyesuaian kebijakan lanjutan.
Namun, Pramono memastikan selama proses tersebut berlangsung, Pemprov DKI tetap menanggung layanan kesehatan bagi warga Jakarta yang status PBI-nya belum aktif kembali.
“Yang jelas Jakarta dalam hal ini tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang apa, harus diaktivasi kembali,” kata Pramono.
Baca juga: Kisah Pasien Cuci Darah Bertaruh Nyawa Saat Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau layanan yang tidak dapat dihentikan, seperti cuci darah atau rawat inap, Pemprov DKI akan segera mengambil langkah administratif.
“Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani.
Adapun untuk layanan yang tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK melalui mekanisme yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial dengan tahapan ground checking untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
“Kalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi kembali,” jelas Ani.
Ani juga menegaskan, proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta relatif lebih mudah karena Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen.
“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” katanya.
Sementara untuk kondisi non-darurat, reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui mekanisme Dinas Sosial sesuai prosedur yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




