Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yaitu TA dan ARL, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2).
Ia mengatakan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (10/2) di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan fraud ini pada Senin (9/2).
Satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat, 13 Februari,” katanya.
Sebelumnya, PT DSI berencana mengembalikan seluruh dana peminjam atau lender. Kuasa hukum menawarkan pengembalian dana sehingga kasus yang menjerat Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menjadi keadilan restoratif.
Kuasa Hukum Taufiq Aljufri, Pris Madani, mengatakan kliennya bersedia memenuhi kewajiban DSI kepada para lender. Namun Pris menekankan nilai dana lender yang dikembalikan sesuai dengan perhitungan rekening koran yang diperiksa DSI.
"Bahkan saya mendapatkan informasi, beliau bersedia menambah sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada lender," kata Pris di Markas Besar Kepolisian, Senin (9/2).




