Transformasi Digital Bansos: Peluang Produktif atau Pengabaian Keadilan Sosial?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial bukan sekadar tren birokratis, melainkan juga sebuah ujian besar terhadap komitmen negara dalam mereduksi kemiskinan secara tepat dan adil.

Baru-baru ini pemerintah memperluas proyek percontohan digitalisasi bantuan sosial ke 41 kabupaten/kota di 25 provinsi, dengan 78 % lokasi berada di luar Pulau Jawa sebagai bagian dari strategi sebelum implementasi nasional.

Tujuan yang dinarasikan adalah layanan yang lebih transparan, tepat sasaran, dan efisien merangkum janji teknologi untuk mengatasi permasalahan historis dalam distribusi bansos.

Namun di balik perluasan tersebut, tersimpan pertanyaan penting yang jarang dibahas secara terbuka: Apakah digitalisasi bansos sudah siap secara tata kelola, infrastruktur, dan kapasitas sosial ekonomi daerah?

Tanpa reformasi yang menyeluruh terhadap desain kelembagaan, digitalisasi ini berpotensi menjadi sekadar modernisasi prosedur tanpa makna nyata bagi warga yang paling membutuhkan.

Tulisan ini menegaskan bahwa digitalisasi bansos dapat menjadi momentum perubahan, tetapi hanya jika disertai perbaikan tata kelola, inklusi sosial, dan proteksi data warga secara kuat.

Peluang Efisiensi Bansos: Tepat Sasaran dan Transparan, tapi…

Proyek pilot digitalisasi bansos yang diperluas menegaskan keinginan negara untuk menggunakan teknologi dalam meminimalkan inclusion error (orang layak tidak menerima bantuan) dan exclusion error (orang tidak layak justru menerimanya).

Pemerintah mengeklaim bahwa proses bisnis pengajuan bansos disederhanakan dari tujuh langkah menjadi tiga langkah pendaftaran: validasi, verifikasi, dan penyaluran. Hal ini diharapkan mempercepat akses warga terhadap bantuan.

Konsep ini sejalan dengan prinsip tata kelola berbasis data: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diperkuat dengan data administrasi sebagai rujukan utama seleksi penerima bansos, yang juga didukung sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Dengan interoperabilitas data sosial-ekonomi, potensi kesalahan dalam penentuan sasaran dapat berkurang secara signifikan jika sistem berjalan dengan baik.

Dari sisi teknis, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan ID digital membuka peluang untuk meningkatkan akurasi penetapan target bantuan, sekaligus meminimalkan manipulasi data yang kerap terjadi dalam sistem manual.

Pemerintah menempatkan harapan besar pada sinergi pusat-daerah untuk menyiapkan struktur data dan kesiapan operasional daerah sebelum implementasi secara nasional, sebuah langkah yang secara teoritis masuk akal.

Namun, ini baru setengah cerita. Efisiensi proses administratif belum otomatis menjadi keadilan sosial jika tidak ditopang dengan realitas sosial yang kompleks di Indonesia.

Kesenjangan Infrastruktur dan Literasi Digital: Batu Sandungan Utama

Indonesia memiliki tantangan besar dalam hal infrastruktur digital dan literasi digital, khususnya di luar Pulau Jawa. Meskipun penetrasi internet di Indonesia secara nasional telah meningkat secara signifikan, keterbatasan kualitas koneksi, kecepatan, dan akses perangkat di banyak daerah luar Jawa tetap menjadi hambatan serius bagi implementasi sistem digital berskala luas.

Ketika digitalisasi bansos diluncurkan ke wilayah yang infrastruktur digitalnya belum optimal, potensi terjadinya digital divide—kesenjangan antara kelompok yang memiliki akses teknologi memadai dan yang tidak—justru meningkat.

Bagi warga di desa terpencil, akses ke layanan digital bukan hanya soal ketersediaan jaringan, melainkan juga biaya kuota, perangkat yang layak, dan keterampilan menggunakan sistem digital.

Tanpa dukungan nyata atas faktor-faktor ini, digitalisasi bansos bisa berujung pada ketidakadilan akses: mereka yang paling membutuhkan bantuan justru terhambat oleh kendala teknis dan bukan karena ketidaklayakan sosial ekonomi.

Sementara itu, tingkat literasi digital yang beragam antardaerah juga menjadi rintangan. Kesiapan warga dalam memahami mekanisme digital ID, mengunggah dokumen secara daring, atau menangani kegagalan sistem digital belum merata.

Ini bukan soal seberapa pintar sistem dibuat, melainkan juga siapa yang dapat menggunakannya secara efektif. Tanpa program literasi digital yang masif dan inklusif, digitalisasi hanya akan memperlebar kesenjangan antara mereka yang sudah “digital ready” dan mereka yang tertinggal, bukan memperkecilnya.

Tata Kelola dan Keadilan Sosial: Apa yang Masih Kurang?

Digitalisasi bansos bukan hanya tentang teknologi; ia adalah soal tata kelola sosial yang adil, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Transformasi ini harus dilakukan dengan memperhatikan tiga dimensi penting.

1. Kepastian Data dan Akuntabilitas

Meski DTSEN diperkuat sebagai rujukan utama, ketergantungan pada data administrasi berpotensi memunculkan masalah jika data itu sendiri tidak akurat atau tidak lengkap, terutama di daerah yang sejak lama minim pencatatan formal.

Kesalahan data bisa membuat sebagian warga yang membutuhkan terlewat dan yang tidak layak justru masuk dalam basis data penerima bantuan. Solusi teknis tanpa pengawasan kualitas data hanya akan menghasilkan digitalisasi tanpa keadilan.

2. Perlindungan Privasi dan Keamanan Data

Pemerintah menyatakan digitalisasi bansos akan memperhatikan keamanan dan privasi. Namun, mekanisme konkret perlindungan data—terutama data sensitif warga miskin—belum sepenuhnya dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Tanpa tata kelola privasi yang kuat, perluasan digitalisasi berisiko membuka celah penyalahgunaan data atau kebocoran informasi, sesuatu yang dapat merugikan kelompok rentan secara signifikan.

3. Kolaborasi Antarpemerintah yang Realistis

Keberhasilan digitalisasi bansos sangat bergantung pada sinergi pusat-daerah dalam menyiapkan ID digital, interoperabilitas data, dan operasional daerah. Namun, realitas koordinasi antarpemerintah masih sering terbentur perbedaan kapasitas birokrasi dan sumber daya antardaerah.

Kesiapan teknis di satu daerah tidak otomatis tecermin di kabupaten lain, apalagi di luar Pulau Jawa. Ini membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dan berbasis konteks lokal, bukan sekadar model satu ukuran untuk semua.

Menuju Kebijakan Digital Bansos yang Berkeadilan

Digitalisasi bansos adalah arah yang tepat bila tujuannya jelas: meningkatkan efektivitas bantuan sosial, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.

Namun untuk menjadi alat keadilan sosial, pemerintah perlu memastikan aspek tata kelola diimplementasikan dengan struktur yang kuat. Berikut rekomendasi kebijakan publik yang relevan.

1. Standarisasi dan Penguatan Data Governance

Pemerintah harus memperkuat tata kelola data dengan regulasi yang jelas tentang perlindungan data pribadi, mekanisme pembaruan data terpadu, dan audit independen terhadap kualitas data yang dipakai dalam digitalisasi bansos.

2. Program Literasi Digital dan Akses Perangkat

Pelatihan literasi digital harus menjadi bagian dari strategi nasional, khususnya di daerah luar Jawa. Selain itu, dukungan berupa perangkat akses dan subsidi kuota perlu dipertimbangkan untuk mengurangi secara drastis jurang digital.

3. Evaluasi Dampak Sosial secara Berkala

Indikator evaluasi tidak cukup hanya teknis; harus melibatkan survei pengalaman warga, pengukuran eksklusi dan inklusi, serta dampak sosial ekonomi dari digitalisasi layanan bansos.

4. Mekanisme Komplain dan Perlindungan Konsumen Digital

Pastikan ada mekanisme pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh warga terkait masalah digitalisasi bansos, termasuk prosedur penanganan kesalahan data dan kesalahan sistem.

Perluasan pilot project digitalisasi bantuan sosial ke wilayah-wilayah luar Pulau Jawa adalah langkah berani pemerintah dalam mengintegrasikan layanan sosial dengan teknologi.

Namun, keberhasilan transformasi ini tidak akan ditentukan oleh seberapa canggih sistemnya, tetapi seberapa adil, inklusif, dan akuntabel tata kelola yang mendukungnya. Tanpa itu, transformasi digital bansos berpotensi menjadi ilusi efisiensi yang meninggalkan kelompok rentan, tanpa perlindungan yang layak.

Kebijakan digital sosial haruslah menjadi bagian dari strategi pembangunan yang humanis; tidak hanya cepat dan efisien secara teknis, tetapi juga adil dan berorientasi pada pengalaman warga yang menjadi subjek kebijakan itu sendiri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas Menguat: Timah 5 Persen, Minyak Mentah 1 Persen
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional Sidak Pasar Tradisional
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Apa Ada Unsur Pidana dari Kasus Pelajar Tewas karena Jalan Berlubang di Jakarta?
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Mendag Budi Santosa Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Sukoharjo, Belum Ada Kenaikan Berarti Kecuali Cabai Rawit
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 150, Hari Ini Senin 9 Februari 2026: Pertemuan Rahasia Terbongkar, Kecurigaan Mengarah ke Herlina
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.