Liputan6.com, Jakarta - Golkar menjadi partai pertama yang menegaskan niatnya mengubah sistem pemilihan kepala daerah. Tidak lagi melalui pemilu langsung, namun lewat DPRD. Alasannya, guna menekan tingginya biaya politik.
Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kritik. Menurut KPK, dengan Pilkada dipilih DPRD, semakin terkonsentrasi jumlah aktor pengambil keputusan, maka semakin tinggi risiko transaksi kekuasaan dan korupsi yang tersembunyi.
Advertisement
“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto seperti dikutip dari situs resmi KPK, Selasa (10/2/2026).
Setyo menganalogikan mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik, di mana segelintir elite di ruang komisi, fraksi dan ruang sidang menentukan nasib jutaan rakyat. Kondisi tersebut menciptakan risiko state capture corruption, artinya kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan (check and balances) karena kepala daerah merasa berhutang budi pada DPRD, bukan rakyat.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apapun sistem pilkadanya,” catat Setyo.




