Pemerintah Tak Tutup Hotel Sultan Usai Ambil Alih Lahan dari Pontjo Sutowo

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan proses pengambilalihan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mesti dijalankan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa lahan Hotel Sultan tersebut nantinya akan dioperasikan di bawah manajemen negara. Pemerintah merencanakan transisi pengelolaan dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) tanpa harus menghentikan operasional hotel secara permanen.

“Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno [PPKGBK]. Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).

Sejalan dengan rencana pengalihan pengelolaan Hotel Sultan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang teguran atau annmaning terhadap PT Indobuildco.

Akan tetapi, PPKGBK mengidentifikasi adanya pola hambatan baru. Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menilai terdapat manuver hukum baru yang dijalankan oleh pihak Indobuildco.

“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” jelas Kharis.

Baca Juga

  • Kamar Hotel Sultan Masih Disewakan Meski Ada Perintah Pengosongan
  • Episode Lanjutan Drama Sengketa Hotel Sultan Pontjo Sutowo Vs Negara
  • Pontjo Sutowo Masih Duduki Lahan Hotel Sultan, Aanmaning Digelar 9 Februari 2026

Kharis memaparkan bahwa dengan kehadiran kuasa hukum PT Indobuildco dalam agenda aanmaning, maka teguran ketua pengadilan telah diberikan secara resmi. Hal ini menandakan proses sengketa lahan hotel legendaris tersebut telah memasuki fase final dalam tahapan eksekusi fisik.

Sesuai ketentuan hukum, PT Indobuildco kini memiliki tenggat waktu 8 hari kalender untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Jika dalam periode tersebut pihak pengelola tidak mengosongkan lahan, maka negara melalui PPKGBK segera mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi paksa.

"Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” pungkas Kharis.

Sebelumnya, PT Indobuildco, yang saat ini masih mengelola Hotel Sultan, memastikan tetap mempertahankan penguasaan lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meskipun telah ada perintah pengosongan. Kubu Pontjo Sutowo menekankan bahwa status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pihaknya meminta PPKGBK untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.

"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026). 

Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 875/SYP di NTB
• 22 jam lalumatamata.com
thumb
Profesional di Lapangan, Produktif Berkarya: Satpam PKSS Raih Rekor MURI
• 16 jam laludisway.id
thumb
Wamen Koperasi resmikan gerai KMP Kepala Tujuh Babel
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Harimau Sumatra Muncul di Permukiman Warga Desa Benteng Hulu Siak
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dana Syariah Indonesia Mengalami Gagal Bayar
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.