JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni meminta masyarakat langsung melapor jika terdapat lembaga konservasi yang menggelar atraksi gajah tunggang.
Hal tersebut disampaikan Menhut usai pemerintah resmi melarang atraksi gajah tunggang secara nasional.
Larangan ini diresmikan melalui Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
SE tersebut memuat ancaman sanksi hingga pencabutan izin bagi lembaga konservasi yang melanggar.
"Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism kalau masih ada yang menunggangi gajah, atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah dimana pun, mohon dilaporkan kepada kami,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Gajah Sumatera Mati Ditembak di Riau, Raja Juli Antoni: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku!
Menhut mengatakan, penegakan aturan ini akan disertai pengawasan rutin dari Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah.
“Kita sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme,” kata Raja Juli dikutip Antara.
“Sekali lagi kami akan enforce, kami akan tegaskan penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme, itu sudah dilarang secara total di Indonesia," imbuhnya menegaskan.
Dalam SE 6 Tahun 2025, pihak Kemenhut menyatakan, praktik atraksi gajah tunggang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, serta kesejahteraan satwa.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- atraksi gajah tunggang
- raja juli antoni
- menteri kehutanan
- larangan gajah tunggang
- gajah





