TNI AL Amankan Kapal Nikel di Sulawesi

tvrinews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews - Sulawesi

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran izin berlayar dan kelebihan kuota tambang.

Satuan tugas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan sebuah kapal tongkang bermuatan bijih nikel (nickel ore) di perairan Sulawesi senin 10 Februari 2026.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran prosedur pelayaran dan regulasi pertambangan

.

Melalui KRI Terapang-648, petugas melakukan inspeksi terhadap Tug Boat Samudera Luas 8 yang menarik tongkang Indonesia Jaya. 

Kapal yang membawa muatan nikel dari Marombo, Sulawesi Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah tersebut, dihentikan untuk pemeriksaan rutin di tengah laut.

Dugaan Pelanggaran Ganda

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa kapal yang diawaki oleh 11 personel tersebut diduga beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah dari otoritas pelabuhan. 

Selain masalah administratif pelayaran, TNI AL juga menemukan indikasi pelanggaran serius di sektor pertambangan.

Muatan nikel yang diangkut diduga berasal dari aktivitas penambangan yang melampaui batas legal. Berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, volume angkutan tersebut terindikasi melebihi kuota yang diizinkan hingga 25 persen.

Komitmen Penegakan Hukum

Saat ini, seluruh kru beserta kapal dan muatannya telah dibawa ke Posal Konawe Utara, di bawah naungan Lanal Kendari. 

Langkah ini diambil guna memfasilitasi pendalaman kasus serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan di wilayah perairan nasional.

"TNI AL berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum di laut dan mencegah segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan pelayaran," tegas Laksamana Muhammad Ali melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam serta memastikan seluruh operasional logistik di laut mematuhi standar keselamatan dan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Prakirakan Hujan Merata di Jakarta pada Selasa
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jelang Wajib Sertifikasi Halal di Oktober 2026, Kemenag Petakan Tiga Klaster Produk
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Komisi VII DPR Dorong Batik Okra Surabaya Masuk Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Riau Dikepung 228 Titik Panas
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KSP Ungkap Uang Pengganti Korupsi Terkumpul Rp28,6 Triliun, Terbesar dari Kasus CPO
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.