Beli Tiket Pesawat Ekonomi Gratis PPN Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya!

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri untuk pembelian mulai hari ini, Selasa (10/2/2026).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional sepanjang periode libur Lebaran 2026.

Adapun, pengaturan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid tersebut, Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi di dalam negeri akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026.

Adapun, komponen biaya yang mendapatkan fasilitas PPN DTP meliputi tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Ketentuan mengenai cakupan komponen ini diatur secara spesifik dalam Pasal 2 ayat (4).

Periode Pembelian dan Penerbangan Tiket Pesawat Gratis PPN

Kendati demikian, insentif ini tidak berlaku sepanjang tahun. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), PPN DTP hanya diberikan kepada penerima jasa yang memenuhi dua kriteria.

Baca Juga

  • Purbaya Beri Diskon 100% PPN Tiket Pesawat saat Lebaran 2026, Ini Syaratnya
  • Pemerintah Bakal Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat saat Lebaran, Diskon hingga 18%
  • Bocoran Diskon Tiket Pesawat hingga Kereta Api pada Lebaran 2026

Pertama, periode pembelian tiket dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Kedua, periode penerbangan dilakukan pada rentang tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.

Sebagai contoh, jika masyarakat membeli tiket pada tanggal 9 Februari 2026 (sebelum periode pembelian) untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 maka PPN tetap terutang dan tidak ditanggung pemerintah. Demikian pula apabila penerbangan dilakukan di luar jendela waktu 14-29 Maret 2026.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) memerinci kondisi di mana PPN tidak ditanggung pemerintah. Fasilitas ini gugur apabila jasa diserahkan di luar periode yang ditentukan, penerbangan dilakukan dengan kelas non-ekonomi (bisnis/pertama), atau jika maskapai (badan usaha angkutan udara) terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi. (Surya Dua Artha Simanjuntak)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Marbot Masjid Istiqlal, Mengabdi dengan Ikhlas Berbuah Umrah Gratis
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Putusan MK Tegaskan Kolegium Unsur Konsil Kesehatan, Hapus Dualisme Lembaga
• 6 jam laludisway.id
thumb
IHSG Dibuka Stagnan di Level 8.031, Bursa Asia Bergerak Variatif
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kilang Minyak di Baiji Irak Terbakar: 1 Tewas, 6 Luka-Luka
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Lengkap MotoGP 2026: Total 22 Seri, Sirkuit Mandalika Masuk Kalender
• 7 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.