JAKARTA, DISWAY.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan krusial yang menegaskan posisi kolegium dalam ekosistem kesehatan Indonesia. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa kolegium merupakan unsur resmi keanggotaan konsil dan tidak berada di bawah naungan organisasi profesi.
Penegasan ini secara otomatis menghapus potensi dualisme kelembagaan kolegium yang selama ini menjadi perdebatan di sektor kesehatan.
Kolegium kini didefinisikan secara hukum sebagai kumpulan ahli dari setiap cabang ilmu kesehatan yang menjalankan fungsi secara independen sebagai alat kelengkapan konsil.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hadirkan Saksi Fakta ke Polda Metro
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Yuli Farianti, menyatakan bahwa putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang sangat jelas mengenai struktur kelembagaan tenaga medis.
“Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa kolegium adalah unsur keanggotaan konsil, bukan di bawah organisasi profesi. Hal itu sudah sangat tegas,” ujar Yuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Yuli, posisi kolegium sebagai bagian dari alat kelengkapan konsil sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan.
Dengan adanya putusan MK, legitimasi tersebut semakin kuat karena diatur langsung dalam batang tubuh undang-undang.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan segera melakukan kajian mendalam terkait teknis penyesuaian agar operasional kolegium di lapangan selaras dengan amanat MK.
BACA JUGA:Jaga Kenyamanan Ramadan, Pramono Bakal Garuk Manusia Gerobak di Jakarta
Yuli menekankan bahwa setelah putusan ini, tidak boleh ada lagi klaim kolegium ganda di luar struktur resmi.
“Kalau sudah ditegaskan MK, artinya tidak ada lagi dualisme kolegium. Jika ada kolegium yang berada di luar struktur konsil, maka seharusnya dianggap tidak resmi,” tegasnya.
Kepastian struktur kelembagaan ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan agar tidak memicu kebingungan di kalangan tenaga kesehatan (nakes).
Dengan tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel, pemerintah berharap kolegium dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yakni mengampu cabang ilmu kesehatan dan meningkatkan mutu layanan medis bagi masyarakat luas.
"Harapannya, tata kelola profesi menjadi lebih tertib dan fokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia," pungkas Yuli.





