Jakarta: Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (RRT), membawa dua saksi fakta untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya ialah mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Yulianto Widiraharjo dan jurnalis senior Edy Mulyadi.
Kuasa hukum RRT, Refly Harun mengatakan dua saksi fakta itu diharapkan bisa meringankan ketiga tersangka. Refly menyebut saksi fakta Yulianto mengetahui informasi soal ijazah Jokowi, saat diberitahukan oleh tim sukses Jokowi pada pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga :Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Dalami Saksi Ahli Roy Suryo
Sementara itu, Edy Mulyadi, disebut mengetahui saat kedatangan Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025. Adapun, tujuan datang ke UGM untuk meminta klarifikasi dan data terhadap ijazah dan skripsi Joko Widodo.
"Dan pada waktu itu ada pernyataan dari Dokter Tifa misalnya. Kalau mereka datang itu untuk melakukan penelitian. Jadi clear bahwa mereka adalah melakukan penelitian Dan memang terbukti Dokter Tifa sampai saat ini masih melakukan penelitian di dua universitas untuk gelar doktoral dia," kata Refli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Sementara itu, eks Ketua KIP yang juga mantan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yulianto Widiraharjo mengatakan ia diminta oleh Roy, Rismon, dan dokter Tifa untuk menjadi saksi meringankan. Yulianto bersedia karena memandang perjuangan RRT sebetulnya adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang baik, benar dan tidak menyesatkan.
Guna mendapatkan informasi yang benar itu, RRT melakukan penelitian terhadap beberapa informasi yang berkaitan dengan pencalonan Jokowi mulai dari sebagai wali kota, calon gubernur dan calon presiden dua periode. Di mana persoalannya adalah keabsahan ijazah Jokowi, yang diindikasikan atau diduga palsu.
Yulianto menyebut sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, penelitian oleh RRT dijamin konstitusi, yaitu hak asasi manusia sesuai Pasal 28J ayat 1 UUD 1945. Kemudian, dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dan kemudian juga mempunyai hak untuk menyebar luaskan informasi publik tersebut melalui berbagai platform media. Tetapi, ironisnya dalam bangsa ini kemudian RRT malah dikriminalisasikan, dengan tuduhan yaitu seperti pencemaran nama baik dan fitnah. Nah itu yang memperhatinkan," kata Yulianto.
Selain itu, Yulianto mengaku pernah dipertanyakan oleh Deni Iskandar, salah satu tim official PDI Perjualan saat mencalonkan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, bahwa foto ijazah Jokowi yang dilegalisir berbeda dengan aslinya. Setelah kecurigaan itu ia terima, Yulianto langsung melihat ijazah Jokowi dan benar fotonya berbeda dengan wujud Jokowi aslinya.
"Tentunya kan kawan-kawan sudah melihat salinan ijazah yang sudah beredar di media masa. Baik yang di upload oleh Dian Sandi, kader PSI ataupun yang kemudian sempat rame juga di berbagai media kan ditujukan tuh foto tersebut. Sehingga secara kasat mata bisa kelihatan lah, dari sisi itu sosok Pak Jokowi berbeda dengan foto yang ada di ijazah," ungkap Yulianto.
Kuasa hukum Refly Harun membeberkan maksud membawa 2 saksi fakta. Foto: Metro TV/Siti Yona
Kedua poin itu lah yang akan disampaikan Yulianto sebagai saksi fakta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan, saksi fakta kedua yaitu Edy Mulyadi mengaku akan menyampaikan perihal pengetahuannya saat Roy, Rismon, dan Tifauziah datang ke UGM pada 15 April 2025.
"Jadi, sampaikan saja apa yang anda dengar, anda lihat, anda alami ketika di UGM itu. Ini nanti akan saya sampaikan kepada penyidik. Itu, apa namanya, bahwa saya memang datang bersama rombongan, tapi saya berangkat sendiri," ucap Edy.
Diketahui, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara tersangka Roy, Rismon, dan Tifauziah. Setelah lengkap pemeriksaan ahli dan saksi meringankan ketiga tersangka, penyidik akan melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun, Roy, Rismon, dan Tifa dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.




