PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Warga Rentan Cirebon Kehilangan Akses Layanan JKN

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, CIREBON — Sejumlah warga rentan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kehilangan akses layanan kesehatan setelah status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan secara mendadak. Pencoretan ini terjadi menyusul pemutakhiran data sosial ekonomi nasional, yang menilai sebagian warga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, meski kondisi ekonomi mereka belum stabil.

Salah satunya dialami AS (41), warga Kecamatan Klangenan. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mendapati status BPJS Kesehatan PBI miliknya nonaktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, awal Februari 2026. AS selama ini bergantung pada BPJS PBI untuk mengakses layanan kesehatan karena tidak memiliki penghasilan tetap.

“Waktu dicek di puskesmas, katanya BPJS saya sudah tidak aktif. Alasannya dianggap sudah mampu,” kata AS, Selasa (9/2/2026).

Menurut AS, pencoretan itu tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Dia baru mengetahui statusnya berubah ketika membutuhkan layanan kesehatan. Padahal, kondisi ekonominya tidak mengalami perbaikan signifikan. Usaha kecil yang sempat dijalani beberapa tahun lalu sudah lama tutup, sementara sepeda motor yang tercatat sebagai aset masih dalam status kredit macet.

Kasus serupa tidak hanya dialami AS. Beberapa warga lain di wilayah timur dan barat Kabupaten Cirebon mengeluhkan hal yang sama. Mereka dicoret dari kepesertaan PBI karena dinilai “mampu” berdasarkan data administrasi, meski realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Mayoritas bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak menentu dan tanpa jaminan sosial lain.

Penonaktifan ini diduga berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diberlakukan pemerintah pusat. Dalam skema tersebut, kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor, riwayat usaha, atau status kependudukan tertentu menjadi indikator penilaian kesejahteraan.

Baca Juga

  • Kala dan Dasco dan Purbaya Beri Ampunan Penunggak BPJS Kesehatan Rp20 Triliun
  • BPJS KESEHATAN: Pertaruhan Kredibilitas Pengelolaan JKN
  • Sah! DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026-2031

Di tingkat akar rumput, indikator tersebut kerap tidak mencerminkan kondisi ekonomi aktual. Banyak warga yang tercatat pernah memiliki usaha atau aset, tetapi kini sudah kehilangan sumber penghasilan. Data yang bersifat statis dinilai belum mampu menangkap dinamika kemiskinan yang berubah cepat akibat faktor ekonomi dan sosial.

Kondisi ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan. Warga yang sebelumnya terlindungi PBI harus menunda berobat atau membayar secara mandiri. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, biaya layanan kesehatan menjadi beban tambahan yang sulit dipenuhi.

Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga berada dalam posisi dilematis. Puskesmas dan rumah sakit harus mematuhi ketentuan administrasi BPJS, meski dihadapkan pada pasien yang secara kasat mata tergolong tidak mampu. Tanpa status kepesertaan aktif, layanan tidak dapat diklaim melalui BPJS.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pemerintah daerah mengakui adanya perubahan data penerima PBI dan menyebut proses pemutakhiran masih berlangsung. Warga yang merasa berhak kembali masuk PBI diarahkan untuk mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat agar dapat diverifikasi ulang.

Proses tersebut, lanjutnya, memerlukan waktu dan kelengkapan administrasi, sementara kebutuhan layanan kesehatan bersifat mendesak. Bagi pekerja rentan, jeda waktu antara pencoretan dan reaktivasi kepesertaan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

"Tanpa mekanisme pemberitahuan langsung menjadi persoalan utama. Warga tidak memiliki kesempatan mempersiapkan diri atau mengajukan keberatan sebelum statusnya dinonaktifkan. Akibatnya, mereka baru menyadari kehilangan perlindungan negara saat berada dalam kondisi sakit," ujar Imron.

Hingga kini, warga yang terdampak berharap ada solusi cepat agar kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali tanpa proses berbelit. Mereka menilai akses kesehatan seharusnya tidak terputus hanya karena perbedaan antara data administrasi dan realitas hidup sehari-hari.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
FTSE Russell Tunda Review Indeks Saham RI, Free Float Jadi Alasan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri–BPS Bahas Data Tunggal
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Manajemen Tegaskan Denada Hanya Punya 2 Anak, Penyebar Hoaks Bakal Ditindak
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Sah! DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026-2031
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.