Heboh, Oknum Guru SMA Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Siswa, Desakan Proses Hukum Menggema

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sejumlah siswa melakukan aksi solidaritas unjuk rasa buntut adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswi, di SMA Budhi Warman 2, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam aksinya tersebut mereka (Para siswa) menuntut para pelaku oknum guru yang terlibat segera diusut tuntas hingga proses hukum lebih lanjut.

Gariel Pravasta Mahardhika selaku rekan kelas korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial N, meminta agar aparat hukum berwenang segera bertindak dan memproses hukum terhadap perbuatan bejat yang diketahui dilakukan tenaga pendidik bernama inisial DA dan AFM yang merupakan guru PKN dan Bahasa Inggris di SMA Budhi Warman 2 Jakarta.

“Memang kasus ini pelecehan seksual verbal terhadap rekan sekelas saya. Meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib tapi ini merasa tidak adil dengan penanganan kasus dugaan perbuatan pelecehan verbal oleh pihak pendidik di sekolah,” ujar Gariel Pravasta Mahardhika kepada awak media disela aksi unjuk rasa, di halaman SMA Budhi Warman 2 Jakarta Timur, Senin, (9/2/2026).

Mengenai oknum pendidik yang melakukan pelecehan verbal terhadap rekannya, Gariel mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke tingkat Kepolisian dan Dinas Pendidikan dengan membawa semua bukti yang telah dikumpulkan, termasuk bukti dari screenshoot chat dan rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.

“Kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian dan Dinas Pendidikan dengan membawa semua bukti yang telah dikumpulkan, termasuk screenshoot chat dan rekaman pertemuan dengan pihak sekolah,” ungkap Gariel.

Sementara itu, Ikhsan salah satu alumni angkatan 32 SMA Budhi Warman II yang ikut hadir mendatangi sekolah mengatakan, dirinya merasa terkejut saat mengetahui informasi tersebut dari beberapa temannya. Meski begitu, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk pro ke sekolah maupun pihak yang dirugikan.

“Kami hanya ingin meminta kejelasan saja dari pihak sekolah, terkait status pendidik tersebut, karena belum ada tindakan secara fisik hanya verbal saja. Kalau kita sih, tidak memihak kemana-mana, kita hanya ingin tahu inti permasalahannya saja. Bagaimana penjelasan dari pihak kepala sekolah kalau sudah mengeluarkan oknum guru yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat, itu ada berapa orang,“ katanya.

“Kami hanya ingin kejelasan dari pihak sekolah tentang penanganan oknum guru yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat,” tambahnya.

Pertanyaan Ikhsan tentang tindakan yang sudah diambil oleh pihak sekolah sangat relevan, namun bagaimana tindak lanjut dari pihak sekolah.

Terpisah menanggapi hal itu, Kepala SMA Budhi Warman II, Supardi mengatakan bahwa pihak sekolah sudah mengambil tindakan terhadap oknum guru yang terlibat, yaitu dengan memberhentikan secara tidak hormat.

Terkait masih adanya salah satu oknum guru lagi yang belum ditindak atau belum terdeteksi. Pihak sekolah enggak berkomentar lebih banyak, namun dirinya menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti dan akan segera mengambil tindakan jika memang itu terbukti terhadap oknum guru tersebut.

“Enggak bisa berbicara dulu ya, kalau yang masalah soal itu. Kan nanti itu sudah ada proses hukum berjalan, kalau memang itu terbukti sudah menjadi hal yang lain lagi pasti, Apakah pihak sekolah perlu memberikan catatan, itu pasti, karena kami juga memiliki buktinya nanti,” pungkas Supardi.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban dugaan pelecehan seksual berinisial (N), Wanda Alfatih Akbar menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah serta didampingi aparat berwenang. Hal itu dilakukan guna memverifikasi laporan yang telah dibuat di Polresta Metro Jakarta Timur terkait dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang menimpa kliennya.

“Kami dengan pihak korban dan keluarga ingin memastikan, bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik dan oknum guru yang terlibat dihukum sesuai dengan peraturan. Mereka (keluarga) juga ingin memastikan bahwa korban agar mendapatkan dukungan dan perlindungan yang cukup,” ujar Wanda Alfatih Akbar usai melakukan pertemuan dengan pihak sekolah di SMA Budhi Warman 2 Jakarta Timur, Senin, (9/2/2026).

Lebih lanjut Wanda menyatakan bahwa pihak sekolah sudah memberhentikan dua oknum guru yang terlibat. Namun masih ada kemungkinan akan bertambahnya pelaku lain lagi, karena diketahui sejauh ini masih ada yang menjadi korban tapi memilih diam dan belum berani melapor.

“Kami, pihak korban dan keluarga ingin memastikan. Bahwa semua korban harus mendapatkan keadilan dan dukungan yang akan mereka butuhkan,” tegasnya.

Menurut keterangan pihak korban (N), Wanda menceritakan bahwa kasus ini bermula dari orang tuanya yang baru mengetahui atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut setelah mendapatkan laporan dari kakak korban (N).

“Kejadiannya itu berawal dari masalah chat ujaran jorok dan tak senonoh di salah satu Group Komunitas WhatsApp bernama ZOORPSRDIE yang anggotanya terdiri dari 9 orang, ada siswa ada juga dari guru atas nama DA guru PKN dan AFM atau Mister Al, guru bahasa Inggris saat itu di bulan Maret 2025 dan pada Juli 2025 korban (N) berpindah sekolah,” ungkap Wanda.

Maka dengan itu, korban (N) melalui Penasehat Hukumnya, Wanda Wanda Alfatih Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus dugaan pelecehan seksual dan ujaran dengan tulisan tak senonoh di group pesan ini tak hanya sebatas pemecatan tidak hormat saja. Akan tetapi membawanya ke ranah hukum Kepolisian bahkan hingga ke meja hijau.

Sebagaimana diketahui pihaknya telah melaporkan pelaku oknum guru kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan Polisi dengan Register Nomor : STBLP/B/432/II/2026/SPKT / POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, terhitung sejak Senin 2 Februari 2026 atas Laporan Tentang Kekerasan Psikis Terhadap Anak, Pasal 76 C JO 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang UU Perlindungan Anak.

“Jadi pasal yang kita laporkan di Polres itu ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan laporan Pasal 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak. Ada dua pasal, yaitu pasal 76 C dan 80 dua-duanya untuk perlindungan anak,” tegasnya.

“Yang mana untuk merincinya itu adalah terkait perlindungan anak ibaratnya, tindakan-tindakan yang mengarah ke verbal, yang dapat mengakibatkan Trauma Psikis terhadap anak, akan dapat diancam hukum pidana sesuai dengan jeratan pasal yang berlaku tersebut. Kalau untuk estimasi hukuman, nanti biar penyidik yang menentukan, karena proses hukum ini sudah kita serahkan semuanya ke aparat hukum,” pungkas Wanda. (**)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gudang Bahan Kimia dan Pestisida di Taman Tekno Tangsel Ludes Terbakar
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Hilirisasi Logam Tanah Jarang hingga Rp124,76 Triliun
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Mimpi Hector Souto Jadikan Liga Futsal Indonesia seperti Spanyol
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Cek Harga dan Skema Kredit Hyundai Santa Fe XRT
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Kasus Mecimapro yang Menyeret Fransiska Dwi Meilani Tak Terbukti Pidana
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.