MENTERI Luar Negeri RI, Sugiono, bersama diplomat senior dari tujuh negara mayoritas Muslim lainnya, melayangkan kecaman tajam terhadap kebijakan terbaru Israel di Tepi Barat. Langkah Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah tersebut dinilai sebagai upaya percepatan aneksasi ilegal yang mengancam stabilitas kawasan.
Pernyataan bersama ini melibatkan Menlu dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Melalui unggahan resmi di media sosial X pada Senin, para menteri tersebut bersatu menentang perubahan status administratif di wilayah pendudukan.
Kecaman Terhadap Pelanggaran Hukum Internasional
Dalam pernyataan tersebut, para menteri menyoroti tindakan sepihak Israel yang melanggar berbagai resolusi internasional.
Baca juga : 8 Negara Muslim Kecam Kebijakan Israel yang Perkuat Pendudukan Tepi Barat
“(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” bunyi pernyataan bersama menlu tersebut.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak kemanusiaan yang serius bagi warga Palestina.
“Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” tambah pernyataan tersebut.
Baca juga : Menlu Kenang Dubes Agus Widjojo sebagai Teladan Dedikasi dan Pengabdian
Koalisi delapan negara ini memperingatkan bahwa ekspansi Israel akan memicu eskalasi konflik yang lebih luas. Mereka menekankan pentingnya kembali ke koridor hukum internasional dan Arab Peace Initiative.
“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” ucapnya.
Tindakan Israel juga dianggap merusak fondasi perdamaian yang selama ini diperjuangkan oleh komunitas internasional.
“Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” sebut para menteri.
Kebijakan yang memicu reaksi global ini sebelumnya disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel pada Minggu (8/2). Langkah tersebut mencakup perubahan drastis pada aturan kepemilikan tanah dan izin bangunan, termasuk pengalihan wewenang dari pemerintah kota Palestina ke administrasi Israel di wilayah Hebron.
Pada Senin (9/2), delapan negara mayoritas Muslim secara terbuka menyatakan kecaman terhadap langkah Israel tersebut. Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki
Reaksi PalestinaWakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, memberikan peringatan keras bahwa keputusan ini menghancurkan komitmen politik yang ada.
“Apa yang beredar mengenai keputusan Israel yang akan datang untuk memperdalam aneksasi dan memberlakukan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, merupakan pembatalan seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat antara kedua pihak,” kata al-Sheikh melalui media sosial X pada Minggu (8/2).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya sistematis untuk menutup ruang bagi kemerdekaan Palestina.
“Langkah-langkah sepihak ini bertujuan untuk menghancurkan setiap prospek politik, membongkar solusi dua negara, dan menyeret kawasan ke dalam ketegangan dan ketidakstabilan yang lebih lanjut,” tambahnya.
Pelanggaran Resolusi PBB dan Area A-BLangkah Israel ini juga menyasar wilayah yang seharusnya berada di bawah kendali Palestina menurut Perjanjian Oslo II. Perluasan pengawasan ke Area A dan B memungkinkan Israel melakukan pembongkaran properti milik warga Palestina secara sepihak.
Kondisi ini bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 serta pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan adalah tindakan ilegal yang harus segera diakhiri. (Anadolu/Ant/I-1)




