Indonesia Kutuk Keras Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Luar Negeri RI, Sugiono, bersama diplomat senior dari tujuh negara mayoritas Muslim lainnya, melayangkan kecaman tajam terhadap kebijakan terbaru Israel di Tepi Barat. Langkah Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah tersebut dinilai sebagai upaya percepatan aneksasi ilegal yang mengancam stabilitas kawasan.

Pernyataan bersama ini melibatkan Menlu dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Melalui unggahan resmi di media sosial X pada Senin, para menteri tersebut bersatu menentang perubahan status administratif di wilayah pendudukan.
Kecaman Terhadap Pelanggaran Hukum Internasional

Dalam pernyataan tersebut, para menteri menyoroti tindakan sepihak Israel yang melanggar berbagai resolusi internasional.

Baca juga : 8 Negara Muslim Kecam Kebijakan Israel yang Perkuat Pendudukan Tepi Barat

“(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” bunyi pernyataan bersama menlu tersebut.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak kemanusiaan yang serius bagi warga Palestina.

“Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” tambah pernyataan tersebut.

Baca juga : Menlu Kenang Dubes Agus Widjojo sebagai Teladan Dedikasi dan Pengabdian

Koalisi delapan negara ini memperingatkan bahwa ekspansi Israel akan memicu eskalasi konflik yang lebih luas. Mereka menekankan pentingnya kembali ke koridor hukum internasional dan Arab Peace Initiative.

“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” ucapnya.

Tindakan Israel juga dianggap merusak fondasi perdamaian yang selama ini diperjuangkan oleh komunitas internasional.

“Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” sebut para menteri.

Kebijakan yang memicu reaksi global ini sebelumnya disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel pada Minggu (8/2). Langkah tersebut mencakup perubahan drastis pada aturan kepemilikan tanah dan izin bangunan, termasuk pengalihan wewenang dari pemerintah kota Palestina ke administrasi Israel di wilayah Hebron.

Pada Senin (9/2), delapan negara mayoritas Muslim secara terbuka menyatakan kecaman terhadap langkah Israel tersebut. Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki 

Reaksi Palestina

Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, memberikan peringatan keras bahwa keputusan ini menghancurkan komitmen politik yang ada.

“Apa yang beredar mengenai keputusan Israel yang akan datang untuk memperdalam aneksasi dan memberlakukan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, merupakan pembatalan seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat antara kedua pihak,” kata al-Sheikh melalui media sosial X pada Minggu (8/2).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya sistematis untuk menutup ruang bagi kemerdekaan Palestina.

“Langkah-langkah sepihak ini bertujuan untuk menghancurkan setiap prospek politik, membongkar solusi dua negara, dan menyeret kawasan ke dalam ketegangan dan ketidakstabilan yang lebih lanjut,” tambahnya.

Pelanggaran Resolusi PBB dan Area A-B

Langkah Israel ini juga menyasar wilayah yang seharusnya berada di bawah kendali Palestina menurut Perjanjian Oslo II. Perluasan pengawasan ke Area A dan B memungkinkan Israel melakukan pembongkaran properti milik warga Palestina secara sepihak.

Kondisi ini bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 serta pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan adalah tindakan ilegal yang harus segera diakhiri. (Anadolu/Ant/I-1)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gara-gara Ronaldo Mogok Main, Petinggi Al Nassr Dipecat dari Jabatannya
• 36 menit lalutvonenews.com
thumb
Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Umum IDAI: Peran Media Krusial Tingkatkan Kewaspadaan Publik
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: Brace Donyell Malen Bawa AS Roma Kalahkan Cagliari di Liga Italia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal TBC Ginjal: Gejala, Penyebab hingga Bahayanya
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.