Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan TPPU

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yaitu TA (Taufiq Aljufri) dan ARL resmi ditahan terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik terpaksa melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.

BACA JUGA: Soal Kasus Penipuan Digital, Taspen Tegaskan Lindungi Hak dan Keamanan Data Peserta

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri," ujar Brigjen Ade.

Adapun penahanan ini dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan fraud ini pada Senin (9/2).

BACA JUGA: Suami Boiyen Dilaporkan Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Sementara itu, terhadap ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polres Jaktim Belum Menahan Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Adapun satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena sakit.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” katanya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) periode tahun 2018–2025.

Ade menjelaskan, dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).

Modus yang digunakan adalah nama borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Pada saat Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.

Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp 2,4 triliun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dirut Danasyariah (DSI) Klaim Siap Kembalikan Dana Investor
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Duet Malvin Thamrin & Caroline Lahirkan Album Suara Alam Semesta Bergenre EDM
• 16 jam lalucumicumi.com
thumb
178 Mahasiswa Ikuti Yudisium Fakultas Teknik UPRI 2025/2026 di Makassar
• 1 jam laluterkini.id
thumb
OTT Hakim Depok, Ironi Saat Gaji Naik 280%
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.