tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyetujui pengalihan status penahanan terdakwa Liu Xiao Dong, Warga Negara Asing (Cina) menjadi tahanan rumah. Liu Xiao Dong mengajukan perubahan status penahanan melalui kuasa hukumnya dengan memberikan jaminan kepada Hakim PN.
"Ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa. Intinya mohon pengalihan panahanan. Alasannya dan pertimbangannya yang tahu itu majelis hakim (ketua PN), kami terikat dengan kode etik, tidak boleh mengomentari alasannya dan kami tidak bisa mengintervensi," kata juru bicara PN Ketapang, Aditya C Faturochman, kepada wartawan di gedung PN Ketapang, Senin (09/02/2026).
Ditanya soal pengalihan status panahanan Liu Xiao Dong apakah disertai dengan memberikan uang jaminan. Hakim Aditya mengaku tidak detail tahu persis termasuk dengan sosok orang sebagai penjaminnya.
"Setau saya dari penetapannya, itu ada penjaminnya. Terkait uang jaminannya, saya belum membaca, tapi ada penjaminnya," ucap Aditya.
Aditya menyebutkan, berdasarkan putusan penetapan pengalihan status panahanan, Liu Xiao Dong ditempatkan di sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan BTN Adhyaksa, kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Dalam aturannya, pengawasan termasuk pengawalan, PN Ketapang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui panitera pengadilan. Meskipun secara pasti Ia tidak menjelaskan.
"Terkait ini saya belum berkoordinasi lagi ya karena majelisnya masih diluar kota. Hanya saja secara prosedur, tetap pengawasan dan pengawalan tetap koordinasi dengan JPU," katanya.
- Istimewa
Diketahui, setelah disetujui hakim menjadi tahanan rumah, Liu Xiao Dong berusaha kabur ke luar negeri melalui pintu perbatasan Entikong di Kabupaten Sanggau menuju negara Malaysia.
Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi di perbatasan Entikong - Malaysia pada sekitar 6 Februari 2026. Tim Intelijen Kajari Ketapang dipimpin Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela menjemput Liu Xiao Dong pada Sabtu (07/02/2026) dan sejak Minggu (08/02/2026), Liu Xiao Dong sudah menempati sel di Lapas Ketapang.
Awalnya Liu Xiao Dong ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Lapas Klas II B Ketapang, sejak tanggal 03 Februari 2026. Tetapi hanya sehari, persisnya, tanggal 4 Februari, statusnya berubah menjadi tahanan kota setelah perkaranya dilimpahkan JPU ke PN Ketapang dan menunggu jadwal persidangan.




