JAKARTA, FAJAR – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar gaji pokok segera cair menjelang perayaan Idulfitri 2026. Cek jadwal, kategori penerima, hingga estimasi besarannya.
Kompensasi tambahan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah. Khususnya atas dedikasi ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh penjuru tanah air.
Meskipun regulasi spesifik untuk tahun 2026 belum diterbitkan secara resmi, pola distribusi dari tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran yang cukup jelas. Merujuk pada tren historis, dana THR biasanya mulai mengalir ke rekening penerima dalam rentang waktu H-15 hingga H-10 menjelang hari raya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas maksimal pencairan adalah tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Proses transfer dilakukan secara bertahap langsung ke rekening masing-masing setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur jadwal dan rincian nominalnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima THR dibagi berdasarkan sumber pendanaannya, yakni APBN dan APBD. Berikut rinciannya:
Penerima dari Sumber APBN:
PNS dan Calon PNS (CPNS) di instansi pusat.
PPPK pusat dan Prajurit TNI/Anggota Polri.
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pejabat negara (kecuali kepala daerah dan wakilnya).
Wakil menteri, staf khusus, Dewan Pengawas KPK, dan Hakim Ad Hoc.
Pimpinan/anggota lembaga non-struktural, BLU, dan LPP.
Pegawai Non-ASN di instansi pusat, BLU, dan PTN Baru.
Menariknya, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026 juga dipastikan masuk dalam daftar penerima. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh pegawai SPPG berstatus ASN berhak atas THR mengikuti regulasi kepegawaian yang ada.
Penerima dari Sumber APBD:
PNS, CPNS, dan PPPK di instansi daerah.
Gubernur, Bupati/Walikota beserta wakilnya.
Pimpinan dan anggota DPRD.
Pimpinan BLU Daerah dan pegawai Non-ASN di instansi daerah dengan pola BLUD.
Landasan Hukum dan Komponen Besaran THR
Pemberian tunjangan ini memiliki payung hukum kuat yang diperbarui setiap tahunnya. Sebagai referensi awal, PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa THR diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Estimasi komponen THR 2026 yang masuk dalam hitungan biasanya meliputi:
Gaji Pokok (CPNS dihitung 80%).
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin).
Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah akan menggantinya dengan tunjangan profesi guru/dosen selama satu bulan.
Perlu dicatat bahwa beberapa tunjangan tertentu, seperti tunjangan risiko bahaya, insentif kerja, dan tunjangan khusus wilayah perbatasan, tidak masuk dalam perhitungan THR.
Riwayat Kebijakan THR dari Masa ke Masa
Kebijakan THR terus mengalami peningkatan pasca-pandemi sebagai upaya pemulihan kesejahteraan:
2020-2021: Pembatasan komponen karena pandemi (tanpa tukin).
2022-2023: Mulai ditambah 50% tunjangan kinerja.
2024-2025: Komponen kembali penuh (100% tunjangan kinerja).
Untuk tahun 2026, diharapkan pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pembayaran 100% tanpa potongan. Angka pastinya akan tertuang dalam PP khusus yang biasanya terbit mendekati periode Ramadan.
Para ASN disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan guna mendapatkan rincian akurat terkait nominal yang akan diterima. (*)





