KPK: Khofifah Dipanggil Ulang Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Kamis 12 Februari

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan ulang untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Pemanggilan ulang ini dilakukan menindaklanjuti permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang meminta Khofifah agar dihadirkan dalam persidangan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Khofifah rencananya akan dihadirkan dalam sidang pada Kamis (12/2) mendatang.

"Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/2).

Sedianya, Khofifah telah diminta untuk hadir dalam persidangan pada Kamis (5/2) lalu. Namun, dia berhalangan hadir karena ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.

Budi mengatakan, Khofifah diperlukan keterangannya terkait keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Kusnadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, namun ia meninggal dunia, sehingga status tersangkanya gugur.

"Pekan kemarin, hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif," jelas Budi.

"Sehingga untuk menjelaskan itu, hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bagaimana proses-proses dan mekanisme Hibah Pokmas di eksekutif," lanjut dia.

Belum ada keterangan dari Khofifah terkait panggilan ini.

Adapun Khofifah dipanggil untuk bersaksi bagi empat terdakwa kasus itu, yakni:

Dalam dakwaannya, Hasanuddin dkk didakwa memberikan suap kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024. Suap diberikan agar Kusnadi mengalokasikan dana hibah pokir untuk pokmas kepada Hasanuddin dkk.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Khofifah sudah pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025) lalu.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 8,5 jam. Penyidik mencecar Khofifah seputar penggunaan APBD dalam dana hibah tersebut.

Usai pemeriksaan pada saat itu, Khofifah tidak merinci jumlah pertanyaan yang diajukan padanya. Salah satunya adalah pertanyaan KPK terkait struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Enggak banyak. Cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. kira-kira itu lah kawan-kawan," ucapnya.

Kepada para penyidik KPK, Khofifah mengaku telah menyampaikan detail terkait proses penyaluran dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.

"Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita USD 50 Ribu
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov DKI Waspadai Lonjakan Harga Minyak Goreng dan Cabai Jelang Ramadan
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Raih Predikat Memuaskan, Marjan Massere Sandang Gelar Doktor di Unhas
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Kabar Bahagia untuk Pencinta Timnas Futsal Indonesia, FFI Tak Pernah Terpikirkan Sama Sekali Mengganti Hector Souto
• 7 jam lalubola.com
thumb
Pelajar di Jaktim Gelar Demo Buntut Guru Diduga Lecehkan Siswi SMA
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.